Sukabumi Update

Curi Produk Ekspor dari Pabrik di Sukabumi, Polisi Tangkap 2 Pelaku, 6 DPO

Polisi menangkap terduga pelaku pencurian dan penggelapan produk ekspor milik salah satu pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi. | Foto: Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor Cibadak, Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan ribuan potong produk ekspor milik salah satu pabrik garmen di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cibadak, Kompol Ridwan Ishak menyampaikan peristiwa pencurian terjadi pada 12 Oktober 2023. Kemudian korban (manajemen perusahaan) melapor pada tanggal 23 Oktober 2023.

Kronologisnya, kata Kapolsek, Kamis tanggal 27 September 2023, pabrik mengirimkan barang tujuan export ke Vietnam, menggunakan Wingbox milik perusahaan logistik rekanan menuju gudang di Jakarta Utara.

Baca Juga: Rumah dan Isinya Ludes Terbakar, Sekeluarga di Jampangtengah Sukabumi Mengungsi

Saat diperjalanan, lanjut Kapolsek Wingbox dibelokkan ke Cibinong Kabupaten Bogor. tindak pencurian terjadi di wilayah tersebut.

"Para pelaku menurunkan cartoon box lalu membongkarnya. Selanjutnya mereka mengambil pakaian dari setiap carton box. Kemudian karton box dilakban dan dimasukan kembali ke dalam mobil Wingbox," ungkap Kapolsek kepada sukabumiupdate.com, Kamis (26/10/2023).

Setelah itu Wingbox kembali melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Priok.

“Ketika barang-barang tersebut sampai di Vietnam baru ketahuan hilang sebagian isi di dalam setiap carton box, kurang dan tidak sesuai pesanan,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Ciri Smartphone Sedang Dihack, Nomor 3 Perlu Diwaspadai

Saat ini polisi sudah menangkap 2 pelaku, satu diantaranya karyawan pabrik tersebut berinisial AS (41 tahun) dan sopir ekspedisi berinisial NM (69 tahun). Polisi masih mengejar 6 orang lainnya, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya security di pabrik garment tersebut.

Kapolsek Cibadak, Kompol Ridwan Ishak, barang yang dicuri adalah beragam jenis pakaian. “Para pelaku diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Atas permintaan nara sumber artikel ini mengalami perubahan data pada Jumat, 3 November 2023.  

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT