SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi sejak awal tahun hingga Oktober 2023 telah menangani 34 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A Ineu Nuraeni yang diwawancarai di kantornya pada Rabu, 25 Oktober 2023, mengungkapkan dari sejumlah kasus tersebut, sebanyak 22 kasus di antaranya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Ia menyebut dalam penanganan kasus kekerasan, salah satu hal yang dilakukannya adalah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban. Lalu untuk mencegah munculnya kasus kekerasan terutama terhadap anak, dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa, tenaga pendidik, termasuk orang tua.
Ineu mengajak seluruh masyarakat jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan untuk segera melapor kepada pihaknya melalui nomor telepon 081111177545.
Baca Juga: Sejak Awal 2023, Pemkot Sukabumi Tangani 34 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
“Pendampingan khusus untuk pemulihan psikologis mereka (korban) melibatkan psikolog. Kita melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah, memberikan edukasi kepada pendidik, orang tua atau lingkungan sekitar dan kampanye anti-bullying," katanya.
Ineu menambahkan DP2KBP3A pada 23 Oktober lalu telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan memantau serta menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Pada saat yang bersamaan, diberikan pula pelatihan kepada perwakilan tenaga pendidik dari 60 Sekolah Dasar (SD) mengenai penanganan kasus tindak kekerasan.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah