Sukabumi Update

Polres Sukabumi Ingatkan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Ilustrasi sepeda listrik. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut peristiwa kecelakaan antara sepeda listrik dan motor, Satlantas Polres Sukabumi melakukan sosialisasi terhadap pemilik rental sepeda listrik di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/11/2023).

Kanit Gakkum Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya mengingatkan sejumlah hal terkait keselamatan. Mulai dari tidak menyewakan kepada anak dibawah umur, hingga menyediakan helm.

"Juga kami mengingatkan kepada pihak penyedia rental sepeda listrik, bahwa sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya. Intinya kami ingin meningkatkan kesadaran berlalu lintas," kata Fajar dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Bocah Korban Kecelakaan Sepeda Listrik di Sukabumi Jalani Operasi di Kepala

Sebelumnya diberitakan, tiga bocah SD yang mengendarai sepeda listrik bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Raya Tangsiraya, Kampung Pasir Liya RT 01/02 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 2 November 2023. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu terekam kamera CCTV rumah warga.

Fajar menyebut kecelakaan ini melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 4471 UBR yang dikendarai seorang warga.

Adapun ketiga bocah pengendara sepeda listrik tersebut masing-masing inisial RA (9 tahun), I (8 tahun) dan G (8 tahun). Ketiganya mengendarai sepeda listrik dari arah Gunung Butak mengarah ke Pasar Palabuhanratu. Saat bersamaan, muncul motor yang dikemudikan oleh F (30 tahun).

"Karena tidak hati-hati saat hendak berpindah jalur, saat bersamaan ada motor yang melintas. Kecelakaan pun tak terhindarkan. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda listrik mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan cedera ringan di kepala,” ujar Fajar.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT