Sukabumi Update

BNNK Sukabumi Razia THM, 14 Pengunjung Dites Urine dan Satu Orang Ditangkap

Siaran pers BNNK Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menjawab keresahan masyarakat seperti yang disampaikan pada audiensi antara BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, Polisi Militer, Kesbangpol Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP Sukabumi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Universitas Nusa Putera, Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Sukabumi, dan PWI Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Harmonisasi P4GN di Kabupaten Sukabumi, maka diusulkan kegiatan razia dalam rangka mengejar “SI-BENAR” atau Sukabumi Bersih Narkoba yang dilakukan oleh Tim Terpadu atas rekomendasi dari hasil audiensi dengan Laskar Fisabilillah.

Maka dari itu, hasil rapat antara beberapa instansi di Kabupaten Sukabumi, Tim Terpadu melaksanakan razia THM (Tempat Hiburan Malam) di kawasan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada 4 November 2023. BNN Kabupaten Sukabumi melibatkan tim gabungan antara lain Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, Polisi Militer, Kesbangpol Sukabumi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP Sukabumi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Universitas Nusa Putera, Ikatan Apoteker Indonesia Kab Sukabumi, PWI Kab Sukabumi. Lokasi yang dirazia antara lain Bayu Amarta, Cek Ombak, Puri. Hal ini dilakukan untuk meninjau peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun 2023.

Baca Juga: Perangi Narkoba, BNNK Sukabumi Bentuk Satgas P4GN di Pantai Minajaya Surade

Langkah ini sebagai bentuk harmonisasi P4GN dengan Tim Terpadu P4GN di Kabupaten Sukabumi dan mengajak kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Titik-titik rawan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sukabumi tidak lepas dari pantauan BNN Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika yang merajalela di berbagai lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang seringkali menjadi sasaran operasi penegak hukum.

Dalam kegiatan yang dilakukan secara mendalam dan terkoordinasi, tim gabungan dari BNN Kabupaten Sukabumi bersama instansi penegak hukum lainnya melakukan tes urine terhadap 14 orang pengunjung tempat hiburan malam di berbagai lokasi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hasil dari tes urine ini mengarah pada penangkapan 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Para pelaku yang diamankan saat kegiatan tes urine narkoba saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Kabupaten Sukabumi. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap peran mereka dalam peredaran narkotika serta menemukan informasi mengenai para pemasok narkotika tersebut. Selain menekankan tindakan penegakan hukum, kegiatan ini juga merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif narkotika harus terus ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dan sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tes urine narkoba ini adalah contoh nyata kolaborasi yang kuat antara berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan serius penyalahgunaan narkotika. Sinergi ini adalah kunci keberhasilan dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tes urine narkoba yang berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sukabumi. Dengan upaya bersama dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan, sehingga Kabupaten Sukabumi bisa menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua warganya. Pemerintah dan instansi penegak hukum akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk mencapai tujuan ini.

Indonesia darurat narkoba dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten tanggap ancaman bahaya narkoba, maka lokasi hiburan malam pun harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan amanah dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang pentingnya penguatan pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT