Sukabumi Update

Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota, 28 Motor Berknalpot Bising Diangkut

Puluhan Motor berknalpot bising diangkut Polres Sukabumi Kota usai terjaring KRYD akhir pekan Sabtu (18/11/2023) malam. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.

Sebanyak 48 pelanggar Lalulintas ditindak Polisi menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM (surat izin mengemudi), 16 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot bising atau brong.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menerangkan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan jajarannya tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas di akhir pekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas).

Baca Juga: Ibu Muda di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih Bank Keliling di Rumahnya

"Tentunya hal ini merupakan salah satu upaya kami dalam memelihara kondusifitas kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," terang Astuti kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

"Dari kegiatan tadi malam, kami menindak 48 pelanggar Lalulintas dan semuanya kita tindak menggunakan surat Tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM, 16 lembar STNK dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong," bebernya.

Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.

"Betul, para pelanggar Lalulintas yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," kata Astuti.

Astuti berharap, melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meningkat.

"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya secara langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi hotline 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT