Sukabumi Update

Terbukti ODGJ, Pelaku Pelecehan Siswi di Kota Sukabumi Tak Ditahan

Pria diduga ODGJ ditangkap warga dan polisi di jalan siliwangi Kota Sukabumi setelah para siswi SMPN teriak-teriak dilecehkan, Rabu 15 November 2023 (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DF (43 tahun), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Kota Sukabumi terbukti mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan adanya hasil rekap medis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, warga Cikole itu dinyatakan bebas dari jeratan hukum setelah dibuktikan berdasarkan hasil rekap medis tanggal 12 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan didiagnosa mengidap penyakit gangguan kejiwaan Skizofrenia Paranoid.

"Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota pernah mendapat laporan mengenai DF ini bahwa yang bersangkutan mempunyai penyakit masalah kejiwaan. Sudah dipulangkan (tidak ditahan)," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com via sambungan telepon pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Korban Lainnya Speak Up: Pelecehan Siswi oleh ODGJ di Sukabumi Sering Terjadi

Sebelumnya diketahui, peristiwa dugaan pelecehan oleh DF terhadap AN (14 tahun) siswi SMP ini terjadi pada Rabu (15/11/2023) lalu sekitar pukul 17.00 WIB pinggir Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Astuti, setelah terbukti DF dinyatakan mengalami gangguan jiwa, keluarga korban tidak membuat laporan polisi usai kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Pihak korban meminta agar DF kalau mengalami kejiwaan tidak berkeliaran dan minta diawasi. Satu-satunya lebih baik direkomendasikan ke RSJ (rumah sakit jiwa)," kata dia.

Meski demikian, Astuti mengaku telah mengambil langkah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi untuk menangani terduga pelaku. Rencananya, Dinsos akan melakukan asessment terhadap DF dan akan dirujuk ke Phala Marta, tempat rehabilitasi.

"Kita koordinasi dengan Dinsos untuk melakukan asessment. Nah kemudian akan dirujuk ke Phala Marta apabila ada rekomendasi. Sementara tidak dilaporkan oleh pihak korban karena sudah memahami bahwa yang bersangkutan mengalami kejiwaan," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT