Sukabumi Update

Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Dilantik, Ini Harapan APINDO

Pelantikan Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2023 – 2026. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno, menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2023-2026 oleh Bupati Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

Sudarno berharap semua Anggota DEPEKAB Sukabumi mampu mengemban amanah dan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dalam proses, pembahasan dan penetapan Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

“Dengan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Sudarno dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Bupati Lantik Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2026

Sudarno juga sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RI atas terbitnya PP No. 51 Tahun 2023. Menurutnya, dengan adanya PP ini, telah memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha dan tenaga kerja tentang sistem, proses dan besaran nilai dalam Penetapan Penyesuaian Upah Minimum di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Dalam PP No. 51 Tahun 2023 sudah sangat jelas dan tegas mengatur Rumusan Formula dalam Penetapan Besaran Nilai Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) setiap Tahunnya. Bahkan sangat Tegas menjelaskan perihal kebijakan Pengupahan Merupakan Program Strategis Nasional yang Wajib dipatuhi oleh semua Aparatur Pemerintah baik di tingkat Pusat hingga di tingkat daerah,” tuturnya.

“Jadi aabila Bupati/ Wali Kota menerbitkan Rekomendasi tentang UMK Tahun 2024 tidak berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP No. 51 Tahun 2023, maka Gubernur Tidak dapat menetapkan UMK pada Kabupaten/ Kota dimaksud, sehingga Nilai UMK Tahun 2024 sesuai dengan Nilai UMK Tahun berjalan alias tidak ada kenaikan,” sambungnya.

Menurut Sudarno, Kebijakan Pengupahan (UMK) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi sangat Penting dan Krusial untuk Sektor Industri Khususnya Industri Padat Karya. Hal itu karena kondisi usaha di Sektor ini sedang terpuruk karena Penurunan Order yang sangat dratis sehingga banyak melakukan Pengurangan atau PHK Karyawan.

Dari data yang dapat dicatat oleh DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, lanjut dia, pada Periode Pasca Pandemi Covid-19 hingga adanya Resesi Ekonomi Global dampak terjadinya Perang Negara Rusia dan Ukraina, dari 29 Perusahaan Anggota APINDO telah terjadi Pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 Orang Tenaga Kerja.

“Hal ini disebabkan karena melemahnya Daya Saing untuk Mendapatkan Harga Order yang mampu memenuhi Operasional & Labor Cost Perusahaan jika dibandingkan dengan Sektor Industri Padat Karya di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Negara-Negara Asia lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh dan India,” ujarnya.

“Semoga Dunia Usaha dan Industri khususnya Sektor Industri Padat Karya yang Mampu Menyerap banyak Tenaga Kerja yang Situasi dan kondisinya masih belum stabil, semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial dan Para Stakeholder dapat bersikap dan bertindak secara Bijaksana dalam menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Dinamis dan Kondusif demi Keberlangsungan Usaha dan Industri di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Baca Juga: UMP Jabar Resmi Naik 3,57 Persen Jadi Rp2,05 Juta di 2024

Menanggapi atas telah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 Tanggal 20 Nopember 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp. 2.057.495, Sudarno menyebut pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pj. Gubernur Jawa Barat karena dalam menetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Rumusan Formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Semoga Komitmen dari Pj. Gubernur Jawa Barat yang telah Berkomitmen Melaksanakan amanat Kebijakan Pengupahan yang merupakan Program Strategis Nasional, sehingga Komitmen ini akan menjadi acuan dan diikuti oleh Para Bupati dan Wali Kota di masing-masing Kabupaten/ Kota se- Jawa Barat,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT