Sukabumi Update

Hak Jawab MAN 4 Sukabumi Soal Berita Iuran yang Diprotes Orang Tua Siswa

Tangkapan layar surat hak jawab MAN 4 Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Sukabumi menyampaikan hak jawabnya atas berita iuran siswa yang diprotes orang tua murid. Jawaban itu dimuat dalam surat nomor B-464/Ma.10.09/HM.01/11/2023, ditandatangani Kepala MAN 4 Sukabumi Tatang Moh Abdurahman pada 23 November 2023.

MAN 4 Sukabumi yang berlokasi di Jalan Raya Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, dalam surat itu menyatakan bahwa penggalangan dana keuangan komite di MAN 4 Sukabumi dilakukan sesuai ketetapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 10 Ayat (1).

Kemudian, mekanisme penggalangan dana komite telah melalui musyawarah pihak komite dengan wali murid sesuai dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Pasal 11 Ayat (3) dan tertuang dalam berita acara rapat awal tahun ajaran 2023-2024 tanggal 20 Mei 2023 tentang Musyawarah Program Kegiatan.

"Semua laporan atas kegiatan-kegiatan yang didanai dari penggalangan dana komite kami simpan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk kepentingan pemeriksaan pihak berwenang," isi surat yang diterima redaksi sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Orang Tua Protes Iuran Siswa MAN di Sukabumi, Komite: Hasil Kesepakatan

MAN 4 Sukabumi juga menyayangkan proses konfirmasi narasumber berita sebelumnya dan wartawan yang tidak langsung datang ke madrasah. MAN 4 Sukabumi menegaskan tidak ada statement dari pihak madrasah yang menyatakan tentang penahanan kartu ujian (berkaitan dengan belum dilunasinya iuran siswa).

Sebelumnya diberitakan, kebijakan iuran siswa di MAN 4 Sukabumi diprotes salah satu orang tua murid berinisial B (40 tahun). B menyebut iuran tersebut diduga sering dijadikan alasan untuk menahan kartu ulangan jika belum dilunasi.

B mengatakan iuran siswa itu disepakati dalam musyawarah komite sekolah dengan orang tua murid ketika ajaran baru. Anak B sekarang duduk di salah satu angkatan dan sudah beberapa tahun mengikuti kebijakan tersebut. Namun menurut B, sejumlah orang tua hanya ikut-ikutan menyepakati pungutan ini karena mayoritas telah setuju.

"Betul itu hasil musyawarah yang diadakan komite. Mungkin bagi orang tua siswa yang mampu, uang Rp 100 ribu tidak seberapa," ujar dia pada Rabu, 22 November 2023.

B mengatakan iuran siswa ini sebesar Rp 100 ribu per bulan. Berdasarkan rapat komite sekolah dengan orang tua murid, iuran akan digunakan untuk keperluan sekolah sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Tetapi masalah terjadi, kata B, saat ada siswa yang belum melunasi iuran, kartu ulangannya diduga ditahan.

"Ada siswa yang belum lunas iurannya, ditahan kartu ulangannya. Seolah-olah iuran ini wajib," katanya.

Wakil Ketua Komite MAN 4 Sukabumi Eka Setia menegaskan iuran ini hasil kesepakatan dalam rapat komite sekolah dengan orang tua murid. "Betul (hasil kesepakatan). Daftar hadir ada (rapat), surat pernyataan orang tua ada, dan dokumentasi foto ada," ujarnya.

Eka menyatakan tak ada penahanan kartu ulangan terhadap siswa yang belum melunasi iuran. "Tidak ada penahanan kartu ulangan. Silakan orang tuanya datang ke sekolah," kata dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT