Sukabumi Update

Lahan Tol Bocimi Seksi 3, PPK: Habisnya Penlok Tak Pengaruhi Pembongkaran Rumah

Kondisi bangunan yang terdampak pembebasan lahan Tol Bocimi Seksi 3 di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Pembongkaran rumah atau bangunan yang terdampak pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi alias Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat (Cibolang) di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, terus dilakukan meski izin penetapan lokasi (penlok) habis pada 7 Oktober 2023. Habisnya penlok tak memengaruhi proses pembongkaran.

Hal itu disampaikan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Bocimi Abubakar Abdulhasan. Abubakar menyatakan habisnya penlok tidak berdampak pada rumah atau bangunan yang telah dibebaskan atau dibayar uang ganti ruginya. Penlok disebutnya hanya berkaitan dengan proses pembebasan lahan, bukan pembongkaran yang sudah dibebaskan.

"Habisnya penlok itu berakibat pada proses pengadaan tanah yang belum bebas. Jadi sejak habisnya penlok, kami tidak bisa melakukan pembayaran (pembebasan) atas bidang tanah yang sudah kami nilai dan ajukan untuk proses pembayaran, sehingga akan tertahan sampai munculnya penlok baru," ujar dia kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Keresahan Warga Selajambe di Balik Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3

Abubakar juga mengatakan saat ini pihaknya dalam proses mengajukan penlok baru dan sedang dikaji tim provinsi sebelum dikeluarkan. Namun, proses pembongkaran rumah atau bangunan yang telah dibayar tetap dilakukan, mengingat pembebasan ini telah dilakukan sejak 2022.

"Tanah yang sudah dibayar, akan kami lakukan pengamanan aset (pembongkaran)," kata dia. "Pembongkaran bangunan ini untuk memastikan aset negara tidak disalahgunakan," sambung Abubakar.

Khusus di Desa Selajambe, kata Abubakar, pihaknya melakukan pembongkaran sejumlah rumah dan bangunan karena telah dibebaskan (dibayar) dan sudah melewati masa pengosongan selama 14 hari kerja sejak surat pengosongan rumah diterbitkan. "Proses pengosongan yang kami lakukan saat ini didahului surat pengosongan. Desa Selajambe ini sudah melewati 14 hari kerja, maka kami lakukan pengosongan," ujarnya.

Ditanya soal keresahan warga atas adanya pembongkaran tersebut, Abubakar menyebutnya sebagai hal yang wajar. "Keresahan warga itu tidak bisa kita kanalisasi atau tidak bisa dibatasi, dalam arti kita tidak bisa membatasi perasaan orang. Tapi kami bekerja atas aspek formal, sudah dimiliki oleh pemerintah, maka kami melakukan proses pembongkaran itu," katanya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT