Sukabumi Update

Dukung Penutupan Pulau Kunti Sukabumi, Paguci: Untuk Kepentingan Lebih Luas

Tour guide dari Paguci saat memandu wisatawan menyeberangi lautan untuk melihat keindahan Pulau Kunti dan Pasir Putih di Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Paguyuban Guide Ciletuh atau Paguci mendukung penuh rencana penutupan objek wisata Pulau Kunti dan Pasir Putih di kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) untuk aktivitas wisata pada 2024 mendatang.

Diketahui, larangan kegiatan wisata ini karena kedua tempat itu masuk dalam wilayah Cagar Alam Cibanteng (di bawah BKSDA Cikepuh) di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Keputusan penutupan disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Desa Mandrajaya, Rabu, 29 November 2023.

Tak hanya itu, Ketua Paguci Romi Haryono menyebut adanya rencana revalidasi UNESCO pada tahun 2025 di kawasan zona inti Cagar Alam Cibanteng itu menjadi salah satu alasan lainnya kebijakan penutupan untuk aktivitas wisata di Pulau Kunti dan Pasir Putih.

"Keputusan penutupan tersebut semata mata untuk kepentingan yang lebih luas, menyangkut status Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Dan langkah inipun akan menjadikan peningkatan level objek wisata Pulau Kunti dan Pasir Putih sebagai objek wisata khusus," ucap Romi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Mulai 2024, Pulau Kunti dan Pantai Pasir Putih Sukabumi Ditutup untuk Wisatawan

Berdasarkan pandangan organisasinya, kata Romi, kebijakan ini akan membawa dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan pelaku usaha. Karena di kawasan tersebut bukan hanya Pulau Kunti dan Pasir Putih saja, melainkan masih banyak objek wisata yang bisa diakses seperti Batu Punggung Naga, Karang Kontol dan objek wisata lainnya yang jarang dikunjungi wisatawan.

"Bahkan di Pulau Kunti, dan Pasir Putih juga bisa dijadikan spot diving, dan snorkeling," tambahnya.

Saat hadir dalam rapat di Kantor Desa Mandrajaya, Roni mengaku pihaknya sempat mempertanyakan alasan dari penutupan itu. Pihaknya juga bahkan yang meminta agar penutupan diberlakukan mulai tahun 2024.

"Jadi menurut mereka yang punya kewenangan, bahwa alasannya memang dimengerti dan untuk kepentingan lebih luas. Namun Pulau Kunti dan Pasir Putih juga masih bisa diakses untuk kepentingan penelitian dan pendidikan," jelasnya.

"Tentunya bagi mereka yang mau mengadakan penelitian dan pendidikan, masih membutuhkan jasa perahu dan pemandu wisata, dengan syarat ada surat izin dari BKSDA, nanti kami sebagai organisasi akan memfasilitasi untuk pengajuan surat izin ke BKSDA," sambungnya.

Pulau Kunti di wilayah Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil GilangPulau Kunti di wilayah Cagar Alam Cibanteng di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang

Dengan adanya rencana revalidasi dari UNESCO pada 2025 mendatang, Roni menyebut pihaknya sudah mempersiapkan para pemandu yang tergabung dalam Paguci untuk mengikuti latihan dasar menjadi pemandu wisata yang tersertifikasi profesional. "Bahkan dibekali dengan ilmu konservasinya serta bahasa inggris," ujarnya.

"Nah rencana kedepannya kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak untuk melaksanakan latihan pemandu wisata, sekaligus sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Inilah harapan kami agar mereka betul betul sebagai pemandu wisata yang profesional, melalui uji kompetensi," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT