Sukabumi Update

Disdik Sukabumi Gelar Seleksi Calon Kepala Sekolah, Simak Ketentuannya!

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar rekrutmen calon kepada sekolah untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengatakan bahwa sesuai hasil Rapat Teknis Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan tanggal 29 November 2023 lalu.

Tim Pertimbangan sendiri, menurut Kadisdik, merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati Sukabumi melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.3.1/Kep.275-Disdik/2023 Tanggal
15 Maret 2023 Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Panwaslu Jampangkulon Sukabumi Rakor Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Terkait dengan persyaratan rekrutmen calon Kepala Sekolah, menurut Kadisdik, harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut :

Ketentum Umum

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV);
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki sertifikat guru penggerak;
4. Bagi Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
5. Bagi Guru PNSMemiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b;
6. Memiliki hasil penilaian prestasi kinerja guru dengan sebutan paling rendah
“Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan
Pendidikan, organisasi Pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari
Rumah Sakit Pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi
terpidana; dan
11. Berusia palinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
sebagai kepala sekolah

Baca Juga: Tebing Longsor Timpa 3 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Ketentuan Khusus

Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi Calon Kepala Sekolah (pada saat seleksi
melalui tahapan wawancara) ;
1. Diutamakan bagi yang memiliki sertifikat Aksi Nyata PMM (bagi guru bukan dari
Guru Penggerak)
2. Mampu memahami aplikasi Dapodik
3. Mampu memahami aplikasi ARKAS
4. Mampu membaca raport pendidikan
5. Bersedia ditempatkan lintas kecamatan dan lintas jenjang
6. Proses seleksi tidak dipungut biaya

Baca Juga: Akademi Jakarta Soroti Proses Demokrasi di Pilpres 2024

Jadwal Pengangkatan Kepala Sekolah

1. Tanggal 29 November 2023 Rapat Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah

2. Tanggal 01 Desember 2023 Launching Aplikasi Pengangkatan KSPS dan melalui PMM Kepada para Pengawas Jenjang TK, SD dan SMP

3. Tanggal 04-06 Desember 2023 Sosialisasi seleksi administrasi
Pengangkatan Bakal Calon Kepala Sekolah kepada guru dan Operator Sekolah/kecamatan

4. Tanggal 04-10 Desember 2023 Upload dokumen Bakal Calon Kepala Sekolah melalui aplikasi PMM

5. Tanggal 11-15 Desember 2023 (1). Download dokumen administrasi BCKS (2). Verifikasi dokumen administrasi BCKS

6. Tanggal 18 Desember 2023 Pengumuman hasil seleksi Administrasi BCKS
7. Tanggal 19-20 Desember 2023 Wawancara BCKS
8. Tanggak 21 Desember 2023 Pengumuman hasil wawancara BCKS
9. Minggu ke 4/5 Desember 2023 Pelantikan Calon Kepala Sekolah

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT