Sukabumi Update

Viral Konten Tawuran Bersajam di Sukabumi, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku

Tangkapan layar video aksi tawuran di Sukabumi yang dijadikan konten di salah satu akun media sosial. Akun tersebut saat ini diawasi pihak kepolisian. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota memberikan atensi terhadap aksi tawuran senjata tajam (sajam) antarkelompok pelajar maupun remaja yang diduga sengaja untuk dijadikan konten di media sosial.

Tindakan ini menanggapi adanya akun media sosial Instagram bernama sukabumi.fight_238 yang mengunggah ratusan konten aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, pengikut akun tersebut sejauh ini sudah mencapai 9.600 lebih dengan unggahan sebanyak 137 video.

Bahkan, salah satu konten video dalam akun tersebut kini tengah viral, di mana menampilkan sejumlah remaja membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai, saling bentrok di ruas jalan raya Jalur Lingkat Selatan, tepatnya di Jembatan Layang, Cibatu, Kecamatan Cisaat , Kabupaten Sukabumi.

“Kita akan selidiki terlebih dahulu terkait video viral aksi tawuran pelajar itu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Sejumlah Orang Usai Tawuran Maut di Cisaat Sukabumi

Ari memberi ultimatum terhadap akun media sosial tersebut. Ia juga mengaku tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran dalam video viral di akun tersebut.

"Kami akan menangkap dan menindaklanjuti dengan tegas mereka. Apalagi akun medsosnya bisa kami hapus. Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk takedown dan lain sebagainya," jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi kenakalan remaja khususnya di kalangan pelajar tersebut, Ari mengaku pihaknya sudah melakukan edukasi dan imbauan kepada seluruh pihak sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi beserta dengan siswanya.

"Dari awal kita sudah mengimbau. Dan mengajak Dinas Pendidikan untuk melaksanakan FGD (Forum Group Discussion), maka ayo sama-sama, kalau memang ada konten-konten dari anak-anak yang menyebarkan video tidak usah ditahan kembali karena itu adalah niatnya mereka untuk menunjukkan eksistensinya, menimbulkan ketakutan kepada yang lainnya,” tutur dia.

Apabila masyarakat menemukan, melihat atau mengalami kondisi serupa, dia mengimbau agar segera melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Laporan itu bisa melalui call center 112 atau melalui layanan 'Lapor Pak Polisi-Siap Mas' dengan nomor WhatsApp 0811654110.

"Kalau apabila melihat adanya video-video tawuran informasikan pada kepolisian. Kita akan mengambil tindakan tegas," tutupnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT