Sukabumi Update

13 Ribu Rokok Ilegal Disita di Kota Sukabumi, Modusnya Jual Online hingga Jastip

(Foto Ilustrasi) Sepanjang 2023, sebanyak 13.800 batang rokok tanpa cukai disita di Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang 2023, sebanyak 13.800 batang rokok tanpa cukai atau setara kurang lebih 360 bungkus, disita di Kota Sukabumi. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 235 persen, di mana pada 2022 hanya terdapat 3.900 batang.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan, mengatakan penyitaan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal itu dilakukan aparat penegak hukum Bea Cukai, Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

"Meningkat signifikan, tahun kemarin (2022) hanya 3.900. Hasil kegiatan 2023, setelah kami melaksanakan operasi bersama, terakhir kemarin kita dapatkan di angka 13.800 batang atau 360 bungkus," kata Wawan kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (7/12/2023).

Penyitaan 13 ribu lebih batang rokok ini, kata Wawan, dilakukan di 14 titik yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi. Terutamanya daerah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Sukabumi yang diduga selalu menjadi tempat menyimpan rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Rokok Kretek? Cerita Utama di Serial Netflix Cigarette Girl

Adapun modus penjualan yang dilakukan para pengedar rokok tanpa cukai itu dilakukan dengan banyak cara, di antaranya melalui penjualan oniline, jasa titip (jastip), hingga di balik jualan gerai handphone. "Mereka sistem peredarannya diam-diam, menyelinap seperti itu. Kalau selundupan, pendistribusiannya ngendap-ngendap melalui online atau jastip. Garut dan Cianjur, salah satu produsen rokok polos (tanpa cukai), dari luar jawa juga," kata Wawan.

Sementara terkait penegakan hukum bagi orang yang menyimpan atau mengedarkan rokok ini, Wawan menyerahkan seluruhnya kepada Bea Cukai. Pihaknya hanya membantu dalam mengumpulkan bahan keterangan, mencari titik-titik operasi, dan membantu penyitaan.

"Yang saya ketahui ada beberapa kategori. Ada hukuman yang naik ke pidana, ada juga denda tiga kali lipat dari harga cukai. Bisa denda, bisa juga pidana. Itu tidak diatur di peraturan daerah, melainkan di undang-undang," ujarnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT