Sukabumi Update

Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Aniaya Tetangga hingga Luka Parah di Sukabumi

AN (35 tahun) asal Kabandungan, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sukabumi Kota usai aniaya tetangganya menggunakan kunci motor | Foto : Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria inisial AN (35 tahun) asal Kabandungan, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sukabumi Kota usai aniaya tetangganya menggunakan kunci motor hingga alami luka cukup parah di bagian kepala.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban inisial RS (34 tahun) di Kabandungan, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 20:00 Wib.

AN berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (11/12/2023) di rumahnya sekitar pukul 01:00 WIB.

KBO Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Agus Israwan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku melempar botol minuman ke arah orang tua korban.

Baca Juga: Wisata Baru Sukabumi di Kaki Gunung Gede, Cek Lokasi dan Harga Tiketnya!

"Ada dendam sebelumnya, saling nantang dulunya, sudah gitu ketemu di jalan, si pelaku ini melempar botol ke orang tua korban, cekcok lah," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/12/2023).

Selanjutnya, setelah dilempar botol, orang tua korban sempat menegur pelaku. Diduga tak terima, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap anak korban menggunakan kunci motor hingga mengalami luka di bagian kepalanya.

"Akhirnya si pelaku nyamperin ke rumah korban langsung terjadi pemukulan dan penganiayaan dengan cara pelaku memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah kepala dan badan korban dikarenakan pelaku tidak terima sebelumnya ditegur oleh orang tua korban," kata dia.

Baca Juga: Profil Aulia Rakhman, Komika Tersangka Penistaan Agama yang Lagi Viral

Akibat peristiwa itu, korban RS mendapatkan luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek di bagian kepala belakang sebelah kiri dan luka-luka lecet di bagian pundak sebelah kiri. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci kontak.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT