Sukabumi Update

813 Botol Mihol Disita di Kota Sukabumi, Pemilik Toko Terancam 3 Bulan Penjara

Polres Sukabumi Kota menggencarkan razia mihol di Kota Sukabumi. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Sukabumi Kota menggencarkan razia minuman beralkohol (mihol) berbagai jenis. Sebanyak 813 botol mihol berhasil disita di sebuah toko milik SS (46 tahun), warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota melalui Sat Narkoba merazia toko milik SS di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, pada Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan razia mihol dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Nataru di Kota Sukabumi. "Kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan mengamankan ratusan botol berbagai merek di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Tetap Ibadah Meski Minum Alkohol, Rachel Vennya: Aku Masih Butuh Allah

Selain mengamankan ratusan botol mihol, polisi juga mengamankan pemilik toko mihol tersebut dan ditindak meggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda dengan penyesuaian.

"Seluruhnya berjumlah 813 botol dan kita amankan di Mapolres. Sementara untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol," kata dia.

Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuma beralkohol. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 nanti," ujarnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT