Sukabumi Update

ASN Sukabumi Terlibat Kasus SPK Palsu, Bebas Lewat Restorative Justice

Terlibat kasus SPK Plasu, BT (53 tahun) ASN Pemkab Sukabumi resmi dinyatakan bebas melalui Restorative Justice (RJ) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - BT (53 tahun) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi dinyatakan bebas melalui Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT bersama 7 orang tersangka lainnya dibebaskan karena diketahui telah mengembalikan semua kerugian yang didapat korban kurang lebih Rp1,9 Miliar.

BT resmi dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka melalui surat penghentian proses penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Sukabumi Kota pada Kamis 14 Desember 2023, satu hari sejak BT ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kadiskominfosan) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri yang akrab disapa Bima menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), BT telah kembali bertugas.

Baca Juga: Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Ucapan Prabowo Ndasmu Etik Tidak Santun

"Alhamdulillah, Saudara Bintang sudah datang dan melapor dan meminta ijin untuk melaksanakan tugas kembali dengan membawa Surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar Bima kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/12/2023).

Bima juga menyampaikan, berdasarkan keterangan BT bahwa surat SP3 tersebut dikeluarkan berdasarkan adanya pencabutan laporan yang dilakukan dari Pihak pelapor atau korban.

"Menurut keterangan saudara bintang bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporan polisinya, dan permasalahan di anggap selesai," ucapnya.

Adapun terkait status kepegawaian BT, Bima menjelaskan bahwa pertimbangan itu diambil berdasarkan adanya surat SP2HP dan SP3 yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Asal Usul Penamaan Tanjakan Cipeuncit Sukabumi, Tempat Pembuangan Mayat?

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan terkait penghentian penyidikan kasus tersebut. Dia menyebut permohonan RJ itu diajukan oleh pelapor atau korban.

"Iya betul, sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan pelapor atau korban. Permohonan RJ itu datang dari korban," singkat Bagus.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT