Sukabumi Update

Bullying di Sukabumi, Pemkot Bentuk Tim Cegah Aksi Kekerasan Pelajar

(Foto Ilustrasi) Pemerintah Kota Sukabumi membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kota Sukabumi menghadiri workshop perlindungan peserta didik di SDN Suryakencana CBM pada Senin (18/12/2023).

''Saya antusias hadir karena ingin mengingatkan, selain sebagai guru pendidik, ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak,'' ujar Kusmana. Terlebih, kini ada satu kasus dugaan bullying yang sedang ditangani dan semoga tidak terjadi ke depannya.

Satu kasus itu adalah dugaan bullying yang dialami siswa kelas III sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada 8 Desember 2023.

Menurut Kusmana, dikutip dari keterangan di Instagram @dokpimkotasukabumi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Workshop perlindungan peserta didik di SDN Suryakencana CBM Kota Sukabumi pada Senin (18/12/2023). | Foto: Instagram/@dokpimkotasukabumiWorkshop perlindungan peserta didik di SDN Suryakencana CBM Kota Sukabumi pada Senin (18/12/2023). | Foto: Instagram/@dokpimkotasukabumi

Baca Juga: Klarifikasi SD Swasta YB Tentang Dugaan Kasus Bullying

Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Sebut 2 Anak Diduga Terlibat Bullying Siswa SD di Sukabumi

Perlindungan anak pun bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26, di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orang tua menjamin hak anak.

Kusmana menuturkan satuan pendidikan atau sekolah adalah rumah kedua bagi anak sehingga satuan pendidikan harus menjadi tempat ramah dan aman selama delapan jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan tersebut. ''Mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual,'' kata dia.

Kusmana mengatakan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah adalah untuk meminimalisir kejadian kekerasan di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan anak harus dijaga dan dilindungi. Sejak dilahirkan mereka mempunyai hak, dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab semua pihak. ''Peserta adalah ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan,'' katanya. (ADV)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT