Sukabumi Update

Kronologi Mobil Terbakar di Depan SPBU Cimangkok Sukabumi, 1 Keluarga Selamat

Mobil Nissan terbakar di depan SPBU Cimangkok Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Mobil Nissan warna hitam bernomor polisi B 1148 FBJ terbakar di ruas Jalan Raya Sukabumi-Cianjur tepat di depan SPBU Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Beruntung, penumpang mobil yang terdiri dari sepasang suami istri dan seorang balita dinyatakan selamat dalam kejadian ini.

Tari (24 tahun) penumpang mobil mengatakan, awalnya dia bersama suami dan anaknya dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju rumah ibunya di Lembursitu, Kota Sukabumi.

Di tengah-tengah perjalanan, tiba-tiba pada bagian kap depan mobil mengeluarkan asap. Menyadari hal tersebut, suaminya menghentikan laju kendaraan tepat di depan SPBU dan menyuruh dia keluar membawa anaknya.

Tari mengaku kaget kejadian ini akan menimpanya. Lantaran sebelum perjalanan ke Sukabumi, mobil terlihat dalam kondisi yang baik-baik saja, seperti tidak ada kendala.

"Enggak langsung keluar api, jadi asap di bagian depan mobil. Saya di sini, di pinggir, suami yang bawa, alhamdulillah semua selamat. Namanya juga musibah nggak ada yang tahu, kalau asap itu dari depan (mesin) untungnya disuruh keluar langsung sama suami," kata Tari.

Baca Juga: Leuit Warga Sagaranten Sukabumi Ludes Terbakar, Penyebab Masih Misteri

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sukalarang AKP Asep Zenal Abidin menyampaikan bahwa kebakaran mobil ini diduga dipicu korsleting listrik pada bagian mesin mobil tersebut.

"Sementara dugaan dari kebakaran itu sendiri korsleting listrik dari kendaraan tersebut, mungkin karena perawatannya aja yang kurang di kelistrikannya. Kalau Kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta," ujar Asep.

Asep juga memastikan tidak ada korban jiwa ataupun luka pada peristiwa ini.

"Korban tidak ada karena sebelum kejadian pengemudi beserta keluarganya anak dan istrinya keluar dari kendaraan," kata dia.

Menurut Asep, api saat itu berhasil dipadamkan oleh petugas kepolisian dibantu petugas SPBU dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan waktu pemadaman kurang lebih 5 sampai 10 menit.

"5 menit kemudian dibantu oleh petugas kepolisian Polsek Sukalarang dan petugas SPBU melakukan pemadaman menggunakan APAR dan api dapat dipadamkan," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT