Sukabumi Update

Jelang Libur Nataru, Taksi Gelap Dirazia Petugas Gabungan di Sukabumi

Aparat gabungan saat menggelar razia taksi gelap di Bagbagan Simpenan Sukabumi, Selasa (19/12/2023). (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 atau Nataru, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dan kepolisian menggelar razia terhadap taksi gelap atau angkutan ilegal di Bagbagan, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/12/2023).

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Budianto mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha dan sopir angkutan umum di Kabupaten Sukabumi.

“Para pemilik dan sopir angkutan umum komplain dengan keadaan ini. Utamanya para pemilik dan sopir elf hingga Bogoran. Bahkan mereka berniat demo ke Dishub. Kita respons keluhan itu dengan aksi hari ini,” ujar Budianto kepada awak media.

Budianto menjelaskan, kondisi ini telah lama terjadi. Bahkan gesekan antara pengusaha dan sopir angkutan umum dengan komunitas taksi gelap sering diselesaikan di tingkat penegak hukum.

“Kami mengimbau agar taksi gelap atau travel gelap itu dilegalkan dengan cara membentuk koperasi dan memiliki badan hukum. Dan nantinya STNK mereka dibalik nama ke koperasi atau badan hukum tersebut. Tapi kebanyakan mereka tidak mau karena saat mobil dijual nilainya akan jatuh,” ujarnya.

“Saat nanti sudah legal, kita harapkan akan berdampingan antara komunitas taksi itu dengan pengusaha dan sopir angkutan umum. Sehingga kondusifitas terjadi di antara keduanya,” sambungnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar menegaskan, pihaknya menerapkan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) kepada sejumlah taksi gelap yang terjaring razia hari ini.

“Kita akan kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Jika pelanggar tidak datang maka, kendaraan tersebut diblokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang. Dua minggu setelah ETLE,” tegasnya.

Fajar menegaskan, taksi gelap jelas melanggar peraturan, karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, sejumlah syarat harus dipenuhi jika sebuah kendaraan akan digunakan sebagai angkutan umum.

“Dalam aturan kan sudah jelas, plat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Malah ada subsidi dari pemerintah untuk STNK badan hukum, yakni pajaknya jadi lebih murah,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT