Sukabumi Update

Tak Dilengkapi Dokumen Perizinan, 8 Truk Pasir Besi di Sukabumi Ditahan Polisi

Sejumlah truk pengangkut pasir besi yang ditahan Polres Sukabumi. | Foto: Humas Polres Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi menahan delapan truk yang mengangkut pasir besi di Jalan Raya Simpenan Bagbagan, Desa Cidadap Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Hasil Tambang Pasir Besi Diangkut, Warga Tegalbuleud Soroti MoU PDATE Sukabumi

"Saat diamankan, delapan kendaraan pengangkut pasir besi itu tidak dilengkapi dokumen perizinan," kata Ali lewat keterangannya pada Jumat (22/12/2023).

Menurut Ali, pasir besi itu akan dibawa ke wilayah Bayah, Banten. "Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan. Kami selanjutnya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan pasir besi yang diduga tidak mempunyai izin," ujarnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT