Sukabumi Update

KDRT, Istri Laporkan Oknum Polisi di Sukabumi: Pukul, Cekik hingga Todongkan Pistol

Oknum anggota Polisi di Polres Sukabumi Kota lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)| Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial, seorang ibu Bhayangkari atau istri dari seorang anggota Polisi mengaku alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sempat ditodong pistol oleh suaminya.

Kabar itu mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kejadian kekerasan yang menimpanya di aplikasi X atau tweeter pribadinya.

Seperti dilihat sukabumiupdate.com, unggahan @awieputri_  pada Kamis (21/12/2023) kemarin dan telah disaksikan oleh 439 ribu kali, 3.612 kali dibagikan dan 479 komentar.

Dalam postingan tersebut, dia mengaku mengalami KDRT oleh suaminya yang merupakan anggota Kepolisian di Polres Sukabumi Kota selama enam tahun sejak dia dinikahi oleh pria tersebut.

"Haii mohon izin untuk bercerita sedikit. Saya seorang perempuan berusia 33 tahun, 6 tahun yang lalu saya menikah dengan seorang anggota polri yang bertugas di wilayah Polres Sukabumi Kota, selama 6 tahun saya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tulis akun @awieputri_ yang tak lain adalah seorang warga Kadudampit bernama Murnia Dwi Putri.

Baca Juga: Disdik sebut 70 Persen Murid SMA Sukabumi Sudah Pakai Masker Lagi saat Belajar

Murnia Dwi Putri mengaku mendapatkan perlakukan kekerasan itu sejak pertengahan 2018 lalu tepat enam bulan setelah dia dinikahi oleh seorang pria yang sekarang menjadi suaminya.

"KDRT itu pokoknya dari pertengahan 2018 aja enam bulan setelah menikah lah kira kira. Jadi 2018 itu pas waktu masih bulan Ramadhan saya mengalami KDRT pertama, seringnya di 2019 yang waktunya berdekatan," ujar Dwi kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di Polres Sukabumi Kota pada Jumat (22/12/2023).

Dwi mengatakan sejak saat itu peristiwa kekerasan terus terjadi bahkan dia mengaku sempat ditodong pistol tepat dihadapan kedua anaknya pada tahun 2020 lalu.

"Waktu itu permasalahan pertamanya gara gara uang. Dia minta uang, saya bilang mau ditransfer, tapi dia ga mau, karena dia mau ngambil ATM pribadi saya dia mau ngambil sendiri, saya bilang ga mau ga usah, saya bilang transfer langsung aja ke kamu, dia ga terima jadi mukul, saya bilang udahlah saya mau pulang aja ke rumah orang tua saya, terus dia ga mau terus ngambil pistol 'kamu keluar dari sini saya bunuh kamu'. Di depan anak anak," ucapnya.

Selanjutnya, peristiwa kekerasan itu terakhir dialami oleh Dwi pada 22 September 2023 lalu. Diduga bermula ketika Dwi menanyakan masalah motor yang sempat dijanjikannya untuk digadaikan kepada orang tua Dwi.

Baca Juga: Kang Hendar Ajak Warga Pasirhalang Sukaraja Sukabumi Kembangkan Desa Wisata

"Pertama saya didorong terus udah didorong saya ditampar, dicakar ada bekasnya, kemudian kepala dia dibentur benturkan ke kepala saya ke jidat sampai berdarah di bibir atas kemudian ditendang ke kaki sampai ada lebam di paha dicekik juga sama dipukul," ungkap dia.

"Gara gara saya nanyain masalah motor yang pas sebelum kejadian itu orang tua saya minta motor ke dia nanyain 'ada motor ga' dia bilang ada gadaian, uangnya dia minta transfer hari itu juga dan uangnya sudah ditransfer tapi motor ga ada uang ga ada," sambung dia.

Perkara itu pun kini telah ditangani oleh Pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin sekaligus Ketua Komisi Etik (KKE) dalam kasus yang melibatkan anggotanya itu membenarkan adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggotanya.

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 september 2023 si korban menghubungi pak kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman," kata Tahir.

Terkait kasus KDRT tersebut, Tahir mengaku baru menerima laporan terkait aduan KDRTnya dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Banggar DPRD Sukabumi dan TAPD Bahas Hasil Evaluasi Gubernur atas RAPBD 2024

"Untuk proses KDRT baru hari ini kita terima laporannya sehingga tindak lanjut dari laporan tersebut kita baru memeriksa saksi korban dan sementara kita panggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Adapun terkait foto yang beredar di media sosial yang menunjukan luka lebam dan memar yang dialami korban, Tahir tidak menyangkal hal tersebut bahkan berdasarkan keterangan terlapor, dia mengakui telah melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya.

"Foto yang beredar itu memang ada memar dan itu diakui oleh Saeful Rahman (Anggota Polri) dan dia juga menyampaikan bahwa benar dia melakukan kekerasan. Kita proses dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Mengingat terlapor merupakan anggota Kepolisian, Pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut melalui Propam. "Untuk proses KDRT sesuai aturan hukum. Anggota yang bermasalah karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam," ucapnya.

"Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia patsus (penempatan khusus) berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dihapus oleh pemiliknya dengan alasan laporan sudah diterima kepolisian dan pihak korban sudah melibatkan pengacara. 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT