Sukabumi Update

Viral Mahasiswi Sukabumi Dianiaya Sopir Angkot, Cekik dan Gigit Telinga Korban

Mahasiswi di Sukabumi diduga dianiaya Sopir angkot hingga alami luka-luka.di Bantargadung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mahasiswi di Sukabumi berinisial A (19 tahun) diduga jadi korban penganiayaan oleh sopir angkot hingga alami luka-luka.

Cuplikan video amatir saat korban mendapatkan perawatan oleh warga serta saat pelaku ditangkap oleh massa kemudian viral beredar di media sosial. Korban diketahui saat itu hendak pulang dari kampusnya di Cisaat ke wilayah Citarik Palabuhanratu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu tepatnya di Kampung Linggamanik, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri membenarkan adanya kejadian ini. Pelaku berinisial K (29 tahun) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Aniaya Tetangga hingga Luka Parah di Sukabumi

Menurut Ali, korban mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara-Cibadak.

Ali belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi kejadian. Namun menurutnya pelaku saat itu menganiaya korban dalam pengaruh minuman keras.

“Modus operandi pelaku yang meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis ciu melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung dan mencekik leher korban,” ujar Ali dalam rilisnya, Sabtu (23/12/2023).

Tampang K penganiaya mahasiswi di dalam angkot di Sukabumi.Tampang K penganiaya mahasiswi di dalam angkot di Sukabumi.

"Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum," sambungnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT