Sukabumi Update

Kepak Sayap Kalina, Burung Garuda yang Dilepaskan di Resort Cimungkad Sukabumi

Elang jawa atau burung Garuda bernama Kalina yang dilepasliarkan di Resort PTN Cimungkad BBTNGGP di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 4 Januari 2024. | Foto: Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango

SUKABUMIUPDATE.com - Gerimis di Pusat Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) Resort PTN Cimungkad Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, tak menyurutkan semangat peserta menghadiri pelepasliaran elang jawa (Nisaetus bartelsi) pada Kamis, 4 Januari 2024.

Mengutip siaran pers di website gedepangrango.org, hadir sejumlah pihak dalam kegiatan ini antara lain Kepala BBTNGGP yang didampingi pejabat struktural lainnya, Penjabat(Pj) Camat Kadudampit, perwakilan Polsek Kadudampit, dan keluarga besar Bartels. Diketahui, Resort PTN Cimungkad memang sudah ditetapkan sebagai site monitoring elang jawa.

Adapun satwa yang identik dengan burung Garuda dan sudah dilepasliarkan ini merupakan penyerahan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bernama Kalina. Hewan betina tersebut pada 21 Maret 2022 diterima oleh PPKEJ Resort PTN Cimungkad dari BBKSDA Jawa Barat untuk dilakukan proses rehabilitasi.

Selanjutnya rehabilitasi dilakukan selama kurang lebih 21 bulan oleh tenaga keeper internal taman nasional bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Elang Jawa (PPSEJ) Loji-Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Hingga akhirnya, tim kesehatan bersama PPSEJ-Loji TNGHS melakukan pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku, dan survei lokasi pelepasan dengan hasil “sudah siap release”.

Baca Juga: Garuda Bertambah, Anak Elang Jawa Kembali Lahir di Gunung Gede Pangrango

Habitat yang menjadi lokasi pelepasliaran representatif ideal untuk keberlangsungan hidup elang jawa. Ini ditandai dengan penetapan site monitoring sejak 2015. Keberadaan elang jawa di TNGGP pun cukup terjaga. Di site monitoring sendiri terdapat delapan individu elang jawa. Hal tersebut membuktikan ekosistem hutan TNGGP masih stabil sehingga elang jawa dapat hidup dan berkembang biak dengan baik. Pernyataan ini disampaikan Kepala BBTNGGP Sapto Aji Prabowo.

Butuh proses yang cukup panjang sampai akhirnya Kalina dinyatakan dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. "Harapan kami, semoga tidak ada Kalina Kalina lainnya yang harus menghuni kandang rehabilitasi, baik di tempat ini maupun tempat lain. Tempat mereka bukan di kandang, tetapi di alam bebas. Bukan sebuah perjuangan yang mudah bagi rekan-rekan pengelola di Resort Cimungkad untuk dapat “meliarkan” kembali Kalina," ucap Sapto.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT