Sukabumi Update

Tak Indahkan Klakson Masinis, Perempuan Sukabumi Tewas Tertabrak KA Pangrango

Polisi dan warga di lokasi perempuan tewas tertabrak KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan dikabarkan tewas usai tertabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 17.43 WIB. Cuplikan video yang memperlihatkan jasad korban tergeletak di tengah rel kemudian tersebar di aplikasi perpesanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di sekitar persimpangan rel kereta tanpa palang pintu di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500.

"Terima info dari Masinis KA 205 (Pangrango) telah tertemper orang di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko kepada sukabumiupdate.com.

Selepas menerima informasi tersebut, lanjut Ixfan, pihaknya langsung koordinasi dengan pihak terkait. Ia memastikan tidak ada perjalanan KA Pangrango yang terganggu akibat kejadian ini. Tim pengamanan Stasiun Karangtengah juga sudah di lokasi guna pengamanan.

"Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan," jelas Ixfan.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi II Dibuka, Pengamat Sebut Okupansi KA Pangrango Terancam Berkurang

Dengan adanya kejadian ini, Ixfan mengimbau masyarakat agar setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu menurutnya dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujarnya.

Selain membahayakan, lanjut Ixfan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak, membenarkan adanya kejadian ini. Saat ini pihaknya masih mengevakuasi korban dan mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian serta identitas korban.

"Iya betul, saat ini tengah berada di tempat kejadian perkara," ujarnya singkat.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT