Sukabumi Update

Tepergok Mencuri Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi, 2 Pelaku Ditangkap

2 pelaku pencurian bantalan rel kereta api di Sukabumi ditangkap | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menangkap dan mengamankan dua orang berinisial CC (41) dan AS (32) terduga pelaku pencurian material prasarana KA, berupa bantalan rel kereta api di area timur Stasiun Sukabumi, Kamis (11/1/2024).

Kahumas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan penangkapan bermula pada pukul 22.30 WIB saat petugas melaksanakan tugas patroli malam mendapati gerak gerik mencurigakan 2 orang dan ada sebuah mobil yang terparkir di area timur (ex Turn Table Stasiun Sukabumi). Selanjutnya Tim PAM melaksanakan pengintaian, setelah kedua orang tersebut melakukan aksi menaikan bantalan rel, dengan sigap petugas PAM langsung melakukan penyergapan.

"Pelaku ditangkap disertai dengan alat bukti berupa bantalan besi yang sudah dinaikkan ke bak mobil pickup warna hitam dengan Nopol D 8469 XA, 1 Unit HP, sebilah sajam (golok), pil/obat, uang tunai dan 1 bungkus rokok," kata Ixfan dalam keterangan tertulisnya seperti diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Sejarah Gambang Kromong, Alat Musik Unik nan Asik

Kata Ixfan, selanjutnya pelaku diamankan serta melakukan koordinasi dengan keamanan setempat dan diserahkan ke Polsek Cikole, Kota Sukabumi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Ixfan menjelaskan, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Oleh karenya, tegas Ixfan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel Persinyalan, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA.

Baca Juga: Jari Hampir Putus, Celurit dan Golok dalam Duel Remaja di Surade Sukabumi

Ixfan pun menambahkan bahwa berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan Patroli Pengamanan Tertutup telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucapnya.

Sebelumnya Sabtu, 2 Desember 2023 Tim pengamanan Stasiun Palmerah telah menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pelaku berinisial AS (34) dan MS (33) yang melakukan pencurian besi rel bekas di Kilometer 10+4 antara petak jalan Palmerah – Kebayoran.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT