Sukabumi Update

Proyek Galian yang Jadi Lokasi Tewasnya 3 Bocah Nyalindung Sukabumi Belum Berizin

Lokasi tewasnya 3 bocah di galian proyek di Nyalindung Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas penambangan di lokasi galian tambang tipe C yang menjadi lokasi tewasnya tiga bocah Nyalindung pada Kamis 11 Januari 2024 kemarin, diketahui belum memiliki izin operasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, lokasi galian tersebut sebelumnya merupakan peternakan ayam pedaging milik Sugiarto yang beberapa tahun kebelakang mengalami kerugian hingga akhirnya diduga direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi galian tambang pasir tipe C.

Sugiarto selaku pemilik lokasi mengatakan terkait rencana peralihan pada objek operasional perusahaannya itu karena peternakan ayam pedaging sebelumnya terus mengalami kerugian dalam beberapa tahun kebelakang.

"Sudah 33 tahun saya di situ. Kebanyakan kan sekarang dua tahun terakhir rugi ya, itu juga sebetulnya saya kontrakin, ada 6 kandang," kata Sugiarto kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Pimpin Rapat SKPD, Kusmana Soroti 5 Isu Pembangunan di Kota Sukabumi

Ditanya terkait galian tambang. Sugiarto mengatakan masih mengkaji terkait kandungan apa saja yang ada di dalamnya dan masih dalam tahap perencanaan.

"Ada sih maksud (tambang pasir) cuman kan mesti dilihat dulu kandungannya, jadi kita masih survei kandungan berapa banyak. Masih rencana," jawabnya.

Sementara itu, anggota Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Nyalindung Saefulloh membenarkan bahwa sebelumnya lokasi galian tersebut beroperasi sebagai peternakan ayam pedaging.

"Kalau dulunya memang peternakan ayam cuma sudah berhenti. Yang saya tahu, tahun-tahun ini sudah tidak operasi. Dari 2023. Kemudian setelah itu dia mengadakan cut and fill, perataan tanah," ujar Saefulloh.

Adapun terkait perizinan lokasi galian tersebut, pihaknya menyebut masih dalam tahap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Desa dan Kecamatan.

"Dasar dari desa itu rekomendasi. Belum ke izin. Keluar lah rekomendasi dari kita (kecamatan), setelah itu dia menempuh perizinan ke sana (Pemda) ternyata tidak boleh perorangan harus atas nama perusahaan (PT). Nah beralih lah ke PT itu. Hari ini dia konfirmasi ke desa, mau dibuatkan PT Batu Neglasari," kata dia.

Kemudian, terkait adanya aktivitas cut and fill di lokasi tambang, Saefulloh menyebut aktivitas itu dilakukan atas dasar adanya surat tidak keberatan dari warga sekitar.

"Nah itu berdasarkan hasil surat tidak keberatan dari tetangga sekitar, setelah itu bikinlah surat keterangan domisili perusahaan. Di sana akan membuat perusahaan semacam galian tambang, itu pun kalau menurut saya tidak nampak, galian tambangnya itu belum nampak, mungkin dia upaya dari cut and fill dulu," pungkasnya.

 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT