Sukabumi Update

Diduga Tak Berizin, Minimarket di Cidahu Sukabumi Ditutup Paksa

Minimarket di Cidahu Sukabumi disegel oleh Satpol PP dan Forkopimcam setempat gegara belum miliki izin. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam tindakan penegakan hukum baru-baru ini, salah satu minimarket yang terletak di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Kamis 18 Januari 2023.

Penutupan yang ditandai dengan penyegelan ini menurut Syarifudin Rahmat, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, didasarkan pada surat perintah resmi Nomor: 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi.

Syarifudin Rahmat menjelaskan bahwa minimarket  ersebut ditutup karena tidak memiliki izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

"Penutupan ini sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh mini market pada tahun 2024. Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk bertindak tegas dan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran di Kabupaten Sukabumi," ungkap Syarifudin Rahmat kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/01/2024).

Baca Juga: Bobol Tembok, Maling Gasak Rokok hingga Minuman di Minimarket Simpenan Sukabumi

Menurutnya, peringatan telah diberikan kepada minimarket sebelumnya, namun tidak diindahkan, sehingga menyebabkan penyegelan. Meskipun tidak memiliki izin yang diperlukan, minimarket tersebut telah beroperasi sejak 8 Desember 2023.

Sementara itu, Camat Cidahu, Kurnia Lismana menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah kecamatan dan Satpol PP. Ia menekankan bahwa meskipun tidak memiliki izin, minimarket tersebut telah memulai proses pengajuan sejak November 2023.

"Namun, proses perizinan memerlukan pembahasan yang mendalam karena adanya Peraturan Daerah (Perda) baru yang diundangkan pada 30 September 2023, terkait tata ruang untuk wilayah pedesaan dan perkotaan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peraturan tersebut secara eksplisit melarang toko modern masuk ke wilayah pedesaan. Meskipun demikian, mini market terus melakukan pembangunan dan beroperasi tanpa izin yang sesuai.

"Sebagai tanggapan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Petugas Penegak Perda langsung menutup atau menyegel tempat usaha tersebut sampai proses perizinan selesai. Apakah izin akan diterbitkan atau tidak, itu tergantung pada tim dari Kabupaten Sukabumi," kata Kurnia.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah Kecamatan Cidahu sudah memberikan imbauan agar semua usaha menunggu hingga izin diterbitkan.

"Maka pembangunan usaha apapun agar tidak melakukan aktivitas apapun terlebih dahulu. Karena yang pertama harus dikonfirmasi adalah kesesuaian ruangnya yang telah di atur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT