Sukabumi Update

Bantah Tuduhan Penipuan, Penjelasan Caleg di Sukabumi Soal Kasus Jual Beli Tanah

(Foto Ilustrasi) WP dan RB membantah tuduhan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan rumah di Sukabumi. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota legislatif asal Sukabumi berinisial WP dan RB membantah tuduhan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan rumah. Kasus ini mengemuka setelah korban melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres Sukabumi Kota dan melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu.

WP adalah calon anggota (caleg) DPRD Kota Sukabumi, sedangkan RB caleg DPRD Provinsi Jawa Barat. Keduanya merupakan pembina dan ketua sebuah yayasan pendidikan di Kota Sukabumi. Adapun korbannya adalah XG, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar.

WP dan RB lewat kuasa hukum mereka, Adam Mandela, mengatakan transaksi jual beli terjadi sekitar pertengahan 2022. Ketika itu seseorang berinisial A mengaku sedang membutuhkan uang sehingga akan menjual tanah dan rumahnya di Kecamatan Sukaraja. Menurut Adam, kliennya tidak ada urgensi untuk membeli.

"Terjadilah jual beli, di mana kami (WP dan RB) tidak ada urgensi untuk membeli dan sedang tidak membutuhkan tanah saat itu. Hanya saja ada yang berinisial I, selaku teman RB, mengajak A untuk menemui RB dan menyampaikan niatnya menjual tanah dan bangunan tersebut karena sedang perlu uang," kata Adam pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: 2 Caleg DPRD Kota Sukabumi Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Singkatnya, lanjut Adam, transaksi jual beli terjadi dengan harga Rp 2 miliar. Pembayaran dilakukan beberapa kali dengan sisa Rp 1 miliar. Sisa pembayaran Rp 1 miliar ini menurut Adam disepakati akan dibayar enam bulan berikutnya yakni 15 Januari 2023. RB pun memberikan cek senilai Rp 1 miliar dan bisa cairkan pada 15 Januari 2023.

Namun sebelum 15 Januari 2023, Adam mengatakan RB menemui A dan menawarkan sisa pembayaran Rp 1 miliar diinvestasikan pada bisnis yang dikelola RB dengan keuntungan 2,5 persen atau Rp 25 juta per bulan. Ketika itu A menerima tawaran tersebut dengan syarat meminta Rp 100 juta terlebih dulu sehingga sisa Rp 900 juta.

"Sejak kesepakatan tersebut klien saya (RB) rutin mentransfer hasil keuntungan investasi sebesar Rp 25 juta setiap bulan," ujar Adam.

Adapun terkait cek bank konvensional senilai Rp 1 miliar yang diberikan RB kepada A, sambung Adam, dianggap gugur atau tidak berlaku karena telah ada kesepakatan baru yaitu soal investasi. Menurut Adam, perjanjian baru mengesampingkan perjanjian lama, meski secara pencatatan administrasi tidak dilakukan dengan baik.

"Karena ini hubungan baik dengan kerabat, jadi kita lupa administrasi hitam di atas putih. Tapi bukti dan datanya siap semua, termasuk bukti chat dan transfer uang," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya tidak lama setelah A melaksanakan pernikahan, Adam menyebut A berniat mencabut kesepakatan investasi, namun pihak RB merasa keberatan karena dana investasi sudah diputarkan pada bisnis yang dikelola RB dengan catatan bunga terus berjalan. Belum dijelaskan bisnis apa yang dimaksud.

“Kita bilang tidak bisa kalau tiba-tiba, karena kesepakatannya satu tahun dan uangnya sedang diputar pada bisnis yang RB kelola. Sebab penolakan tersebut, tiba-tiba muncul laporan dan yang melaporkanya adalah anak dari saudari A yaitu XG,” ujarnya.

Adam mengungkapkan dua bulan berlalu, RB dilaporkan oleh XG dan ayah kandungnya berinisial G. Tetapi beberapa waktu kemudian, XG dan G sempat menemui WP dan menyampaikan niat baik serta meminta maaf dan ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Dalam kesempatan itu XG menjelaskan dia tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang sedang terjadi. Dia hanya mengikuti perintah ibunya untuk melaporkan WP,” kata Adam.

Kini, pihak RB dan WP kaget mendengar kasus ini kembali muncul. Adam mengatakan kliennya berniat membuat laporan balik atas tuduhan tersebut. "Kami akan mengkaji untuk melakukan laporan balik, karena ini perbuatan sangat riskan mencemarkan nama baik klien kami walaupun sebenarnya kami berat jika harus melaporkan XG yang tidak mengetahui apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban atau XG, Diah Ekawati, mengungkapkan pelaporan terhadap WP dan RB sudah dilakukan sejak Mei 2023 dengan berkas laporan polisi bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023. Pelaporan ini didasarai dugaan penipuan yang dilakukan WP dan RB dengan tanda tangan pada cek diduga sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT