Sukabumi Update

Pj Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan Ratusan Juta

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan di kediaman keluarga almarhum Suwandi di Selabintana pada Senin (15/1/2024). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyerahkan secara simbolis santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 192.000.000 di kediaman keluarga almarhum Suwandi di Selabintana pada Senin (15/1/2024).

Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Suwandi dan didampingi oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Rahmat Sukandar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha.

Kusmana mengatakan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk empati pemerintah kepada keluarga almarhum. “Kami ikut berbela sungkawa dan berharap santunan ini dapat membantu keluarga almarhum,” ujar Kusmana Hartadji.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan belasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semoga almarhum husnul khotimah serta keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Suwandi terdiri dari dua yaitu manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 150 juta,” ucapnya.

Almarhum Suwandi seorang pegawai Non ASN di Diskominfo Kota Sukabumi yang sudah bekerja selama 4 tahun. Seperti diketahui, semua pegawai Non ASN di Kota Sukabumi sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah hingga program kembali bekerja atau return wo work, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp 12.000.000/orang/tahun. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT