Sukabumi Update

Promosi Judi Online Slot di Live FB, Tiga Warga Citamiang Sukabumi Diringkus

(Foto Ilustrasi) Tiga warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah mempromosikan judi online. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun), dan ZZ (27 tahun), ditangkap polisi pada Kamis, 25 Januari 2024. Ketiganya diringkus karena telah mempromosikan judi online.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, ketiga orang itu mempromosikan judi online di tiga akun Facebook (FB) milik CA yaitu akun VONZY ZILL, CINTA, dan CLARA WIDYA. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Citamiang sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ketiganya berawal saat tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial hingga menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun FB yang disebutkan di atas.

Baca Juga: 800 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kurang dari Enam Bulan

“Kamis dini hari tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di tiga akun Facebook. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun pada Jumat (26/1/2024).

“Setelah kita amankan, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri, melainkan dibantu dua terduga pelaku lainnya yaitu CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook: VONZY ZILL, CINTA, dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online, dan ZZ sebagai live host promosi judi online,” lanjutnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT