Sukabumi Update

Edarkan Obat Terlarang dan Miliki Pohon Ganja, Pemuda Sukabumi Ditangkap

AM (23 tahun), Pemuda Sukabumi ditangkap Polisi karena diduga terlibat kasus peredaran obat terlarang serta memiliki satu batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag kecil. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi berinisial AM (23 tahun) diamankan Polisi karena diduga terlibat kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) serta kepemilikan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag kecil.

AM diamankan polisi di depan Kantor Pos Sukabumi saat hendak melakukan transaksi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sikabumi pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 21:30 Wib.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 21.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Miliki 7 Paket Sabu Siap Edar, Warga Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan pelaku, kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

“Setelah penggeledahan, di rumah AM kami menemukan barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT