Sukabumi Update

Aksi Ribuan Guru Honorer Tuntut Formasi P3K: Ancam Boikot Mengajar Jika Tak Dipenuhi

Aksi unjuk rasa ribuan guru honorer dan tenaga kependidikan Kabupaten Sukabumi tuntut formasi PPPK tahun 2024 | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Rabu (31/01/2024).

Ribuan guru yang tergabung dalam wadah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi tiba di gerbang kantor BKPSDM sekira pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Meski sempat diguyur hujan deras, mereka tak bergeming dan terus menyampaikan orasi menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Petugas kepolisian nampak melakukan pengawalan.

Hingga pukul 14.30 WIB aksi belum usai, bahkan para peserta aksi melakukan pembakaran ban di depan pintu masuk kantor BKPSDM.

Tepatnya sekira pukul 15.00 WIB, sejumlah pejabat dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi langsung menghampiri para peserta aksi dan memberikan penjelasan, terkait pengusulan PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Bantu Penyintas Longsor Cibadak, Dari Adminduk hingga Sembako

Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Sukabumi, Suherman mengatakan kedatangan ribuan guru tersebut untuk mendesak pemerintah daerah terkait usulan formasi PPPK 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer sebanyak minimal 5.171 formasi.

Kata Suherman, penerimaan usulan kebutuhan PPPK 2024 kepada KemenPAN RB yang batas waktunya sampai dengan 31 Januari 2024 mengamanatkan agar pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN.

Namun, kata dia, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi setelah dikonfirmasi pada audiensi 15 Januari 2024 dan pada saat ini, progres usulan tersebut selalu menjawab masih menunggu kekuatan penggajian dalam APBD.

"Untuk itu, sekitar 2.000 guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk BKPSDM Kabupaten Sukabumi," jelas Suherman.

Suherman memaparkan data yang tercatat di FPHI Kabupaten Sukabumi, jumlah total guru honorer di Kabupaten Sukabumi terdapat sekitar 10 ribu. Namun yang memenuhi syarat untuk jadi PPPK pada tahun 2024 ini, terdapat sekitar 5.000 orang.

Baca Juga: Polling: Mayoritas Warga Menolak Wacana Kenaikan Pajak Motor

"Nah, kenapa kita juga mengusulkan sekitar 5.000 orang untuk jadi PPPK pada awal tahun ini, karena jelas angka ini sudah layak dan memenuhi syarat. Namun, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, hanya mengusulkan sekitar 850 orang," tuturnya.

Apabila tuntutan guru honorer tidak dipenuhi, ucap Suherman, para guru akan melakukan aksi mogok mengajar di seluruh sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Bukan hanya itu, jika tidak diakomodir baik itu oleh BKPSDM dan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, untuk menghubungi Bupati Sukabumi, dan disetujui formasinya. Maka, kami juga mengancam akan melakukan aksi ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi dengan jumlah massa yang lebih banyak," paparnya.

Selain mengancam mogok mengajar dan melakukan aksi di Gedung Pendopo Sukabumi, mereka dari guru honorer juga mengancam akan memboikot kegiatan-kegiatan mereka. Seperti pentas PAI, O2SN, bahasa indung dan kontestasi lainnya yang dilibatkan terhadap bakat siswa. Padahal, sambung Suherman, jelas bakat siswa akan berkembang ketika gurunya sudah tenang.

"Kami di lapangan secara langsung dan nyata, akan melakukan aksi mogok seminggu. Kalau tidak digubris, kami akan melakukan mogok ngajar sebulan. Seperti 2018 lalu, baru sehari langsung ditanggapi," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Ungkap Besaran DTH hingga Kemungkinan Relokasi Imbas Longsor Cibadak Sukabumi

Menurut Suherman, kendala saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, selalu dibenturkan dengan anggaran dengan dalih bahwa formasi PPPK itu tidak boleh melebihi belanja pegawai 30 persen. Hal tersebut menjadi dilema. Sebab, disisi lain angka pensiun guru terus bertambah setiap tahunnya dan berada di angka 800-an selama 10 tahun. Namun, belanja pegawai ASN yang ada terus membengkak.

"Sementara belanja pegawai itu, bukan hanya gaji saja, tapi ada gaji tunjangan dan sebagainya. Itu yang kita sayangkan, sementara kami yang murni mengajar memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nah, dalam hal pendidikan ini selalu diberikan formasi minim. Tahun kemarin juga formasi hanya 120 itu pun pelamar hampir sekitar 2000-an," terangnya.

"Yang kami sayangkan untuk mengisi formasi guru 120 itu, tidak disebutkan prioritas yang akan memberi formasi itu siapa saja. Tahu-tahu di akhirnya, diumumkan 120 itu hanya untuk pelamar tertentu saja," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya menilai ada indikasi kecurangan dan indikasi ketidakterbukaan panitia seleksi daerah (panselda) PPPK di tahun 2023 dan ia pun mengaku, sudah melayangkan gugatan kepada Panselda terhadap yang memalsukan dokumen.

"Namun, ironisnya sampai saat ini belum ada jawaban. Bahkan sampai pekan ini pelamar tersebut sudah mulai melengkapi persyaratannya," tukasnya.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Lagi Prosesi Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Sementara itu, Asisten Daerah II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menjelaskan, saat ini ia mewakili pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi, telah menerima aspirasi dari teman-teman persatuan guru honorer dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah sekitar 2.000 orang, untuk menuntut terkait nasib mereka untuk menjadi ASN atau PPPK.

"Tentunya, dengan pengangkatan ASN ini menjadi perhitungan dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," ujar Dedi.

Dedi mengaku sudah menyampaikan kepada mereka (forum guru honorer). Bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan agar mereka diangkat menjadi ASN atau PPPK atau mengisi formasi ASN sesuai dengan kewenangan.

"Insya Allah, hari ini juga akan kita usulkan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi," terangnya.

Kemampuan finansial daerah Kabupaten Sukabumi untuk tahun ini, kata Dedi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. "Kondisinya hari ini di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, tidak lebih dari itu," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Bantu Penyintas Longsor Cibadak, Dari Adminduk hingga Sembako

Kemudian, sambung Dedi, jumlah non ASN yang harus pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, usulkan di formasi tersebut, saat ini ada sekitar 10 ribuan. Dari puluhan ribu tersebut, 5.000 diantaranya berada di tenaga pendidik. Sementara, untuk tahap formasi di tahun ini, jumlahnya akan dilakukan secara bertahap dengan bentuk pengusulan.

"Kemudian untuk di tahun 2024 dari hitungan finansial tadi kita berada di 1.200 yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ke pemerintah pusat. Dan batas pengusulannya hari ini," ujar Dedi.

"Jadi, dari 1.200 itu ada tiga kategori. Pertama tenaga kependidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menambahkan, terkait dengan data jumlah ASN dan non ASN di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, diakuinya sudah berbasis aplikasi.

"Menang ada surat edaran Menpan di akhir Desember 2023 untuk menginventarisir analis jabatan yang mana sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam hal pengadaan CPNS atau P3K," kata Ganjar.

"Secara eksisting pemerintah daerah, kita mempunyai tenaga non ASN sejumlah sekitar 5.000 untuk tenaga kependidikan, 2.500 tenaga kesehatan dan sisanya 2.100 dari teknis lainnya dan itu sudah berbasis data,” pungkasnya menguatkan.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT