Sukabumi Update

DPUTR Sebut 196 Rutilahu di Kota Sukabumi Segera Diperbaiki Tahun 2024

Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto membahas soal rutilahu. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi mencatat masih banyak rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Sukabumi. Setidaknya 196 rutilahu akan diperbaiki pada 2024.

Kepala DPUTR Kota Sukabumi Sony Hermanto mengatakan pihaknya berencana akan melakukan perbaikan terhadap 196 rutilahu di Kota Sukabumi pada 2024 melalui anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Kalau (anggaran) pusat kita belum terima. Kita masih mengusulkan BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya). Itu kan identik dana aspirasi anggota dewan. Sementara sekarang anggota dewannya lagi dipilih (Pemilu 2024). Nah yang provinsi itu ada bantuan sekitar 196 unit,” ujar Sony kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, kata Sony, sebanyak 196 unit rutilahu itu tersebar di enam kelurahan yaitu Kelurahan Sindangpalay, Kelurahan Selabatu, Kelurahan Citamiang, Kelurahan Nanggeleng, Kelurahan Cipanengah, dan Kelurahan Benteng.

Sony menyebut adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menjadikan target Kota Sukabumi yang hanya akan memperbaiki 121 rutilahu, dapat dicapai, bahkan berlebih, sehingga sisanya dialokasikan untuk kawasan kumuh.

Baca Juga: DPUTR Usulkan 145 Rutilahu di Kota Sukabumi Dapat Bantuan

“Target penyelesaian kita itu 121 unit. Tetapi datangnya bantuan dari provinsi 196 unit, otomatis kita over target di tahun 2024. Kawasan kumuh kita sudah jelas dan kawasan kumuh kita untuk menembak angka stunting dan itu yang paling banyak ada di Citamiang,” kata dia.

Lebih rinci, Sony menyebut berdasarkan aturan, alokasi untuk perbaikan rutilahu yaitu Rp 20 juta untuk kategori rumah dengan kerusakan berat, Rp 17 juta untuk kategori rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

“Yang penting buat kita mah sesuai dengan juklak-juknis-nya. Nanti itu juga sesuai aturan Kepwal atau Keputusan Gubernur bahwa besarannya untuk di Kota Sukabumi Rp 20 juta untuk rusak berat (Rp 17 juta bahan dan Rp 3 juta upah)," ucapnya.

“Kemudian rusak sedang Rp 15 juta (Rp 2,5 juta upah), Rp 10 juta untuk ringan itu upahnya Rp 2 juta dan sisanya bahan. Itu sudah di-Kepwal-kan dan sesuai aturan yang ada. Jadi kita tidak akan keluar dari situ," ujar Sony. (ADV)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT