Sukabumi Update

Duel Maut Pelajar di Sukabumi Disiarkan Live IG, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi menunjukkan barang bukti kasus duel maut pelajar di Gunungguruh Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 3 orang remaja jadi tersangka dalam duel maut yang tewaskan seorang alumni SMP berinisial MRA (17 tahun) di Kebun Jagal, Kampung Lebak Muncang, Rt 39/19, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat sore (9/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berinisial MRP alias A (15 tahun), MDS (17 tahun) dan MH alias I (15 tahun). Mereka ditangkap di markas dan rumahnya satu hari setelah peristiwa berdarah itu.

Menurut Bagus, total ada 15 orang yang diduga terlibat dalam aksi duel berkedok tawuran tersebut. Hingga saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan 9 orang dengan rincian 6 masih berstatus sebagai saksi dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berjumlah sementara 3 orang. Saat ini masih dilakukan pengembangan, masih ada beberapa buron. 6 orang berstatus sebagai saksi mereka tetap wajib lapor selama 1 minggu. Kemudian kedepannya wajib lapor Senin Kamis untuk efek jera," kata Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Duel Maut Pelajar SMP di Gunungguruh Sukabumi, 1 Orang Tewas Ditebas Celurit

Bagus menyebut, ketiga tersangka itu memiliki peranan masing-masing. MRP selaku tersangka utama yang membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban. Kemudian MDS berperan sebagai joki yang mengantarkan tersangka utama ke tempat kejadian perkara (TKP) serta ikut membantu membuang celurit ke tepi jurang tak jauh dari TKP.

Sedangkan, MH ikut berada di TKP. Dia menyaksikan duel ala gladiator itu dan ikut membantu membuang celurit serta pakaian yang digunakan oleh tersangka MRP ketika membacok korban dengan membabi buta.

"Pelaku MH ini, ikut on air, jadi ia merekam video dan memviralkan duel itu dan dimasukkan ke dalam Instagram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku, IG ini sudah dihapus tapi kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot (live streaming)," tuturnya.

Kronologi Duel Maut

Lebih lanjut Bagus mengungkapkan kembali kronologi dan modus operandi duel maut itu. Bermula dari salah satu pelaku yang buron berinisial F alias I mendapatkan direct message melalui Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antar dua sekolah di Kecamatan Gunungguruh. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga.

"Kemudian MRP alias A sempat pulang ke rumahnya mengambil sajam celurit sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, kelompok korban sebanyak 12 orang, pelaku 4 orang, mereka menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

"Lalu dari kelompok pelaku menghampiri korban dan menanyakan 'ning ieu mah gede, ari ti urang mah leutik' (ini badannya besar dari pihak saya kecil) lalu dari pihak lawan menjawab 'have fun we, respect," tambahnya.

Kemudian terjadi perkelahian, pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang secara bertubi-tubi kepada korban dengan menggunakan celurit.

"Membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah. Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah," kata Bagus.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu buah helm warna hitam diduga milik pelaku yang ditinggalkan di TKP. Adapun motif duel maut ini diduga karena perselisihan antar sekolah.

Menurut Bagus, Polisi tak memberlakukan diversi dalam kasus ini. Ketiga tersangka atau ABH diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.

"Karena ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tandas Bagus.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT