Sukabumi Update

Terjerat Kasus Korupsi BLT-DD, Sekdes Cikahuripan Sukabumi Dinonaktifkan

Kantor Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Ujang Malik, angkat bicara terkait kasus korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MA. Menurut Ujang, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Inspektorat.

“Pada intinya ada (dugaan korupsi) sebenarnya sudah ditangani oleh pihak berwenang inspektorat karena saya sudah melaporkan terkait ada indikasi bahwa sekdes melakukan dugaan tidak disalurkannya BLT DD,” ujar Ujang kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

Ujang menyebut, dugaan penyelewengan anggaran BLT-DD oleh sekretarisnya itu dilakukan pada periode anggaran tahun 2023 triwulan ketiga dan keempat dengan nilai mencapai Rp144 juta.

“2023 triwulan ke tiga dan keempat. Dari dana desa. Total anggarannya kalau dilihat sekitar Rp144 juta,” kata dia.

Baca Juga: Diduga Gelapkan BLT Dana Desa, Sekdes di Kadudampit Sukabumi Diburu Polisi

Menurut Ujang, semenjak MA terindikasi melakukan penyelewengan BLT-DD kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ia telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, surat panggilan tersebut hingga saat ini tidak diindahkan.

“Pada awalnya saya sudah mempertanyakan keganjilan keganjilan itu dan sudah mendatangi pihak keluarganya kemudian bersurat juga cuman tidak diindahkan lalu saya laporkan ke kecamatan,” tambah dia.

Ia juga mengaku sudah mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui keberadaannya.

“Sampai sekarang ga ada (orangnya). Konfirmasi datang ke keluarganya udah. (Pemanggilan) udah sampai beberapa kali keluar SP (Surat Peringatan) 1,2,3,” jelasnya.

Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Ujang Malik.Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Ujang Malik.

Lebih lanjut Ujang mengatakan, bahwa selepas kasus ini sudah ditangani inspektorat, MA telah dinonaktifkan dari jabatan Sekdes Cikahuripan.

“Dia dinonaktifkan jabatannya cuman belum ada pergantian. Jadi, kekosongan jabatannya itu ada sekitar 6 bulan terakhir. Semua sudah saya laporkan ke DPMD Kabupaten Sukabumi, dan sistem sekarang sudah dipegang oleh kita atau tidak sama Pak Sekdes lagi,” ujarnya.

“Intinya, Sekdes itu sekarang sudah tidak bisa mengakses lagi pekerjaan di desa. Karena sistem dan password-nya sudah dipegang oleh desa sekarang. Itu sebenarnya walaupun kita berhentikan, tadi kata Pak Camat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh, cuman kalau masalah pekerjaan dia pun tidak ada di sini. Nah, saya tidak tahu dia di mana selama ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota ungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan terhadap anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp144 juta.

Kanit Tipikor Polres Sukabumi Kota, Ipda Sukron Soleh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika banyaknya aduan masyarakat pada Januari 2023 lalu.

“Awalnya kan kita menerima laporan itu di sekira 26 Januari 2023. Jadi, ada ramai ramai di Desa Cikahuripan terkait adanya anggaran BLT-DD di tahun 2023 itu, belum tersalurkan kepada masyarakat sebanyak 80 keluarga penerima manfaat,” ujar Sukron kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (15/2/2024).

Syukron menyebut saat ini oknum Sekdes tersebut tidak diketahui keberadaannya dan tengah diburu oleh pihaknya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT