Sukabumi Update

Ivan Rusvansyah Dipenjara, Gundar Kolyubi Jadi Anggota PAW DPRD Kota Sukabumi

Pelantikan PAW anggota DPRD Kota Sukabumi dari Ivan Rusvansyah Trisya kepada H Gundar Kolyubi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri pelantikan dan pengucapan sumpah janji penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan 2024 pada Rabu, 21 Februari 2024 di Ruang Paripurna DPRD.

Pelantikan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada dan aparatur Pemerintah Kota Sukabumi. Pembacaan surat keputusan PAW dilanjutkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar H Gundar Kolyubi.

H Gundar Kolyubi resmi menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi melalui proses PAW menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya dari Partai Golkar, terhitung sejak tanggal penandatanganan keputusan. Kusmana mengucapkan selamat kepada H Gundar Kolyubi.

"Saya mengucapkan selamat bertugas kepada anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Golongan Karya yang telah dilantik," ujar dia.

Baca Juga: Keluar Masuk Bui, Terbaru! Oknum DPRD Kota Sukabumi Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Januari 2024, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi Yusuf Syamsudin membacakan vonis terhadap Ivan Rusvansyah Trisya. Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi ini terjerat kasus tindak pidana tipu gelap lima pangkalan LPG tiga kilogram.

Ivan dilaporkan atas dugaan penipuan lima pangkalan LPG tiga kilogram yang mengakibatkan korban rugi Rp 1,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan empat tahun penjara. Namun Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa dengan putusan tiga tahun.

H Gundar Kolyubi sekarang akan mengemban tugas pada masa sisa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi selama enam bulan.

Sumber: Website KDP Kota Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT