Sukabumi Update

Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp384 M

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi membayarkan klaim sebesar Rp 384 M di tahun 2023 lalu.

Sebanyak 48.204 klaim diproses di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi serta 2 Kantor Cabang Perintis mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mempunyai 2 Kantor Cabang Perintis di Cianjur dan Pelabuhan Ratu guna mempermudah para peserta untuk melakukan klaim atau pendaftaran.

Di tahun 2023 lalu, sebanyak 23.807 dari 48.204 klaim merupakan pencairan program Jaminan Hari Tua kepada para peserta baik klaim yang dilakukan secara online melalui lapak asik dan yang langsung datang ke kantor cabang.

Baca Juga: 44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT yang dibayarkan total sebesar Rp 286.004.960.660. Program JKM yang dibayarkan sebesar Rp 52.197.200.000. Program JKK yang dibayarkan sebesar Rp 28.946.619.990. Program JP yang dibayarkan sebesar Rp 12.684.454.740 serta program JKP yang dibayarkan sebesar Rp 4.747.708.075.

Oki mengatakan para peserta yang ingin mengajukan klaim bisa datang ke kantor cabang terdekat atau bisa melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id serta bisa melalui aplikasi JMO.

“Proses klaim sangat mudah dan cepat, melalui aplikasi JMO para peserta tidak perlu datang ke kantor untuk mengajukan klaim dengan syarat saldo JHT dibawah 10juta,” ucapnya.

Oki menghimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan klaim untuk menghindari jasa bantu atau calo karena dapat merugikan diri sendiri.

“Tidak ada biaya apapun bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, oleh karena itu kami menghimbau para peserta menghindari calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab dan jangan ragu melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika menemukan percaloan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT