Sukabumi Update

Fungsionaris Golkar Jabar Angkat Bicara Soal Nama Calon Bupati Sukabumi: Belum Ada yang Final

Nurmansyah, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jabar IV DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat | Foto : Syams / Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jabar IV DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nurmansyah angkat bicara terkait pemberitaan calon kepala daerah yang bakal diusung Partai Golkar Kabupaten Sukabumi pada Pilkada 2024 mendatang.

Diketahui, sebelumnya diberitakan sukabumiupdate.com terkait statemen Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami yang menyebutkan bahwa Golkar Kabupaten Sukabumi sudah mengusulkan dua nama calon Bupati-Wakil Bupati yang dihasilkan sesuai pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, yaitu Asep Japar dan Unang Sudarma.

Marwan mengungkapkan, jika ada SK penetapan dengan nama lain, itu tidak benar dan tidak diketahui oleh pengurus partai. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak bingung dengan adanya informasi bahwa Golkar mengusung tiga nama.

Marwan berharap agar informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan. "Itu gambaran dan tolong sampaikan, bahwa Golkar berdasarkan hasil pleno hanya mengusung dua orang dan tidak ada nama yang lain, selain Asep Japar dan Unang Sudarma," jelas Marwan kepada awak media usai menghadiri syukuran kemenangan Caleg Dapil III Ferry Supriyadi di Gedung Pusbangda’i, Komplek Asrama Haji, Kecamatan Cikembar, Minggu, 9 Maret 2024.

Baca Juga: Arahan Khusus MUI Jelang Ramadhan: Boikot Semua Produk Israel dan yang Terafiliasi

Kepada sukabumiupdate.com, Nurmansyah mengatakan bahwa sampai saat ini DPP Partai Golkar belum mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerah (Cakada) di seluruh Indonesia.

Adapun DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan Surat Perintah Penugasan kepada fungsionaris bakal calon kepala daerah kepada tokoh atau calon yang diterbitkan pada tanggal 23 November 2023 lalu, dimana ada 3 nama yang menerima surat perintah dari Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Bidang Pemenangan Pemilu untuk Kabupaten Sukabumi, yakni : Asep Jafar, Budi Azhar Mutawali, dan Iyos Somantri, di Jakarta.

Kata Nurmansyah, surat itu merupakan perintah untuk turun langsung menyapa masyarakat dan melakukan sosialisasi guna meningkatkan popularitas maupun elektabilitas bakal calon kepala daerah secara personal dan Partai Golkar.

Selanjutnya, kata dia, dari hasil kinerja para fungsionari calon kepala daerah tersebut, DPP PG nantinya akan melakukan penilaian dan evaluasi, dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan organisasi Partai Golkar.

“Hingga nanti menyisakan satu nama yang akan direkomendasikan sebagai calon kepala daerah dari partai Golkar oleh DPP PG,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

Adapun dengan nama-nama yang muncul dalam penugasan itu tidak sesuai dengan rekomendasi DPD PG Kabupaten Sukabumi, sambung Nurman, itu sepenuhnya menjadi ranah kebijakan DPP PG.

Baca Juga: Dipicu Hujan, Jalan Penghubung Pabuaran-Kalibunder Sukabumi Longsor

"DPP PG mempunyai berbagai pertimbangan dalam menentukan siapa sosok layak diusung oleh PG dalam Pilkada mendatang, terlebih PG menargetkan menang dalam Pilkada 2024 mendatang,” jelasnya.

Menurut Nurman sapaan akrab Nurmansyah, terkait DPD PG Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah memutuskan nama-nama calon kepala daerah dalam rapat pleno, itu hak pengurus PG di Kab/kota untuk membuat mekanisme. Dan itu akan menjadi masukan serta pertimbangan DPP PG dalam menentukan siapa yang layak diusung, karena pada akhirnya DPP PG lah yang akan mengeluarkan rekomendasi dengan mempertimbangkan proses dan masukan dari daerah.

Ia pun menyinggung soal Surat perintah No: SPRIN/163/GOLKAR/VI/2023 tentang penjaringan bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2023. Surat itu kata dia, sudah dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PG seiring dengan terbitnya Surat Perintah Nomor 165 per tanggal 6 Juli 2023 yang menyatakan menunda penjaringan dan tidak berlakukanya SPRIN No. 163.

"Jadi jika pleno tersebut merujuk pada Sprin 163, itu sudah tidak berlaku. Dan Surat Perintah Penugasan kepada fungsionaris bakal calon kepala daerah kepada tokoh atau calon yang diterbitkan pada tanggal 23 November 2023 lalu kepada tiga nama (yaitu: Asep Japar, Budi Azhar dan Iyos Somantri) masih berlaku sampai ada keputusan terbaru dari DPP PG, " tuturnya.

"Jika kemudian, DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan nama baru, DPD PG bisa melakukannya melalui mekanisme pleno kembali,” imbuhnya menyarankan.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT