Sukabumi Update

Tulis Status Ujaran Kebencian Terkait Puasa, Akun FB Diduga Milik Caleg Sukabumi Dipolisikan

Salah satu postingan akun Facebook YA yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama islam. Status tersebut kini tengah viral dan diperbincangkan warga Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah mendalami laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan akun Facebook diduga milik calon legislatif (Caleg) berinisial YA.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun. Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga Kota Sukabumi pada Rabu 13 Maret 2024 dengan nomor LP/B/107/III/2024/SPKT/POLRES SMI KOTA/POLDA JABAR.

“Iya betul kami sudah menerima laporan tersebut tadi malam,” ujar Bagus saat ditemui sukabumiupdate.com di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/3/2024).

Bagus mengatakan, kalimat dalam postingan akun facebook itu dinilai pelapor mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA. Selain itu berdasarkan nama akunnya, diduga akun itu milik seorang caleg DPR RI Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi.

"Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA," ujarnya.

"Tindak pidana ITE yang di lakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook tersebut diduga milik YA Caleg DPR RI dapil 4 (Kota dan Kabupaten Sukabumi) dari salah satu partai yang kalah perolehan suara," tambahnya.

Sebagai langkah tindaklanjut, Bagus mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, melakukan profiling terhadap pengguna akun Facebook dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Menurut Bagus, kasus tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Terpadu.

"Kita juga berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana ITE. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," tandasnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran sukabumiupdate.com, status akun facebook YA yang bernada penistaan agama terkait puasa dan Alquran itu diposting pada Minggu 10 Maret 2024.

Ada dua status facebook YA tersebut yang dilaporkan ke kepolisian, yang isi pesan atau kalimatnya sebagai berikut:

‘Bulan Ramadan mengganggu sekali, toko makanan tutup, kenapa harus berpuasa, menyiksa diri saja, orang Sukabumi mana berfikirnya pada bego bego, Kota Santri nyatanya banyak yang miskin’ tulis akun itu.

Postingan lainnya bertuliskan ‘Jangan puasa makan makanan coba saja puasa musibah kali2 ke bukan tidak mau bersyukur tapi pertolonganya itu loh dimana. Palestina saja di jajah sampai sekarang masa Indonesia mau di jajah oleh doa2 Alquran yang jauh dari pembenarannya’ tulisnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT