Sukabumi Update

BPJAMSOSTEK Sukabumi Sosialisasikan Perlindungan Sektor Jasa Konstruksi

BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi sosialisasikan program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (8/3/2024). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi sosialisasikan program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (8/3/2024).

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menggandeng Pemkot Sukabumi dalam hal ini dihadiri oleh Hj Nuraeni Komarudin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Sukabumi dan Novian Restiadi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sukabumi untuk melakukan sosialisasi manfaat program kepada sekitar 70 orang yang merupakan perwakilan dari Asosiasi, PPK di lingkungan OPD dan Kecamatan di Kota Sukabumi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apa pun termasuk salah satunya sektor jasa konstruksi.

Setiap pekerjaan mempunyai resiko masing-masing, walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak besar tetapi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tersebut tetap mempunya resiko yang sama, maka dari itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK

"Kami mengapresiasi Pemkot Sukabumi yang telah mendukung kegiatan ini untuk memastikan setiap proyek sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan."

“Resiko sangat mungkin terjadi kepada siapa pun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Manfaat yang diterima sangat banyak jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program Jasa Konstruksi setiap pekerja yang terlibat wajib terlindungi untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp 42 juta. Untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48x upah, santunan cacat total tetap 56x upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100% di 12 bulan pertama.

“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiilki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” tutupnya. (ADV)

Sumber: Siaran Pers

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT