Sukabumi Update

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Pemkot Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (18/3/2024) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menggelar sosialisasi perlindungan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (18/3/2024).

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha dan sejumlam Kepala SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi.

Kepala Cabang BPJS Ketengakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha menuturkan sosialisasi itu dilakukan dalam rangka mengimbau serta mengajak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengikutsertakan pekerja rentan di lingkungan pribadinya masing-masing.

“Nah maksudnya sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan kepada ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah atau di lingkungan terdekat mereka agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,“ ujar Oki kepada sukabumiupdate.com di lokasi acara.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Ajukan Perubahan Bappelitbangda Jadi Bapperida

Terlebih Oki menuturkan bahwa pada tahun 2023, Kota Sukabumi menjadi juara kedua atau menempati posisi ke dua di Jawa bArat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kota Sukabumi ini juga merupakan runner up di Jawa Barat dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023. Maksudnya jangan sampai di tahun ini kita tetap berada di peringkat itu tapi harus jadi juara.

Terlebih, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam arahannya. Oki menyebut bahwa program tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang RI No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pak Pj (Kusmana Hartadji) tadi kan menyampaikan bahwa program BPJS ini sudah sejalan dengan UU RI No 24 tahun 2011 tentang BPJS," imbuhnya.

Adapun dalam proses realisasi program BPJS ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja rentan, biaya iuran sebesar Rp16.800 per bulannya dan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja rentan itu misalnya kalau di dalam rumah tangga dia punya supir, ART, terus kalau di lingkungan rumahnya itu ada petugas kebersihan dan lain sebagainya intinya pekerja yang rentan akan resiko ketenagakerjaannya, tapi dia yang secara iurannya dianggap tidak mampu makanya kami bayarkan yaitu sejumlah Rp 16.800 per bulan,” jelas dia.

“Jadi sosialisasi ini juga merupakan satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan,“ pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT