Sukabumi Update

Aturan Zonasi, Dinkes Jelaskan Masalah Ibu Hamil di Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Ayu Bunga Lestari (18 tahun) dan saat berada di sebuah warung, depan RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 20 April 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menjelaskan dugaan penelantaran ibu hamil bernama Ayu Bunga Lestari (18 tahun). Dugaan penelantaran terjadi karena petugas kesehatan Puskesmas Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menurunkan Ayu di warung depan RSUD Jampangkulon.

Ayu merupakan warga Kampung Cibebecek RT 01/01 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Ketika itu petugas kesehatan Puskesmas Tamanjaya mengantar Ayu ke RSUD Jampangkulon menggunakan mobil (sebelumnya disebut ambulans) karena akan melahirkan. Namun ternyata, petugas menurunkan Ayu di sebuah warung pada Sabtu sore, 20 April 2024.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi Andi Rahman mengatakan Ayu awalnya datang ke layanan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Puskesmas Tamanjaya. Kemudian Ayu diperiksa bidan piket dan diketahui ketubannya telah berubah berwarna hijau. Alhasil, Ayu harus dirujuk ke rumah sakit yakni RSUD Palabuhanratu.

Baca Juga: Soal Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan, Ini Kata Pihak Keluarga

Andi menyebut ketentuan harus dirujuk ke RSUD Palabuhanratu disampaikan kepada Ayu dan pihak keluarga. Tetapi, mereka menolak dengan alasan jauh dan meminta dirujuk ke RSUD Jampangkulon. Menurut Andi, keluarga meminta diantarkan ke RSUD Jampangkulon menggunakan mobil puskesmas keliling Puskesmas Tamanjaya.

"Keluarga meminta untuk diantarkan ke rumah sakit (RSUD Jampangkulon) menggunakan mobil pusling (puskesmas keliling) Puskesmas Tamanjaya karena mencari mobil sewaan lama. (Keluarga) minta didampingi oleh bidan hingga sampai di depan RSUD Jampangkulon," kata Andi kepada sukabumiupdate.com pada Minggu, 21 April 2024.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Andi mengungkapkan jika Ayu sebagai pasien datang ke RSUD Jampangkulon hanya bersama keluarga atau mandiri, tanpa didampingi bidan, pasti akan diterima. Sementara apabila diantarkan oleh bidan Puskesmas Tamanjaya, Ayu akan ditolak karena terkendala aturan zonasi lokasi rumah sakit.

"Diturunkan di warung karena hujan serta menunggu suami dan keluarganya yang menyusul dari belakang menggunakan sepeda motor. Bahkan pihak keluarga juga membuat surat pernyataan dan tidak akan mempermasalahkan," katanya.

Baca Juga: DPRD Kecam Kasus Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

"Di sistem rujukan BPJS (Kesehatan), ada sistem yang menerapkan zonasi. Dalam PCare BPJS, nama RSUD Jampangkulon tidak ada, yang ada RSUD Palabuhanratu. Khusus untuk wilayah Kecamatan Ciemas zonasi rujukannya ke RSUD Palabuhanratu, sehingga kalau dirujuk ke RSUD Jampangkulon, secara resmi akan ditolak soalnya tidak akan diklaim pembayarannya oleh BPJS, kecuali pasien datang sendiri ke UGD tanpa rujukan PKM (puskesmas), mungkin diterima," ujar Andi.

Andi mengatakan kebijakan itu sudah dijelaskan kepada keluarga Ayu sehingga keluarga meminta tolong diantarkan ke depan RSUD Jampangkulon. "Karena aturan rujukan sistem zonasi sehingga sering persoalan seperti ini terjadi. Ke depannya kami akan berupaya bagaimana agar pasien BPJS mendapat haknya sesuai keinginan. Walau sistem rujukan zonasi seperti ini pun ada kelebihan dan kekurangannya," kata dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT