SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana di Kabupaten Sukabumi hingga tanggal 17 Desember 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman usai menggelar rapat koordinasi bersama pejabat terkait di Pendopo Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
“Hari ini kita rapatkan mengenai perpanjangan status tanggap darurat, tadi pak Dandim hadir secara online, dari BNPB, Basarnas, BPBD Provinsi dan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ade kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut salah satunya adalan perpanjangan status tanggap darurat.
“Jadi kita putuskan berdasarkan hasil rakor tadi bahwa status tanggap darurat akan diperpanjang mulai tanggal 11-17 Desember 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Dikepung 33 Bencana, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari
Menurut Ade, perpanjangan status tanggap darurat bencana ini dilakukan mengingat curah hujan di sebagian wilayah di Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi.
“Berdasarkan hasil rapat ada beberapa yang harus menajdi perhatian, yang pertama yaitu curah hujan masih tinggi, yang kedua berdasarkan data yang ada dua orang yang hilang belum ditemukan, yang 10 orang sudah meningga,” kata dia.
Terlebih, kata Ade, data pengungsi korban terdampak bencana masih terus bertambah dan semua itu membutuhkan perhatian Pemkab.
“Selain itu jumlah pengungsi sampai hari ini masih di angka 913 KK 2988 jiwa dan ini masih sangat membutuhkan perhatian kita,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian