SUKABUMIUPDATE.com - EH (50 tahun), pengusaha restoran terkenal di Sukabumi melaporkan seorang arsitek yang juga kontraktor berinisial DA ke polisi, usai merasa ditipu karena dia sudah membayar lunas pembangunan rumah, tapi rumah tak kunjung selesai atau mangkrak selama dua tahun.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada kesepakatan EH bersama terlapor DA untuk merenovasi rumah walet di sebelah restoran miliknya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, untuk dijadikan tempat hunian.
Dengan nilai perjanjian mencapai Rp 1,7 miliar, renovasi mulai dikerjakan pada Juni 2022.
“Awalnya saya mau merenovasi gedung walet menjadi tempat tinggal, udah ngobrol-ngobrol, saya dipertemukan sama si arsitek itu oleh teman saya, saat itu terjadilah kontrak selama 7 bulan,” ujar EH kepada awak media pada Senin (9/12/2024).
EH menyebut pembayaran kontrak kerja senilai Rp 1,7 miliar itu dibagi menjadi 4 termin selama 7 bulan pengerjaan atau hingga kunci rumah tanda pengerjaan rumah selesai diterima.
“Sebelumnya saya tidak punya pikiran negatif, semua pembayaran sampe termin ke tiga saya sudah bayar lunas sesuai yang dia minta karena waktu cuman 7 bulan,” kata dia.
Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Cerita 16 Warga Sukabumi Korban Penipuan Modus Arisan Parsel
Sejak saat itu, proses renovasi mulai dilakukan hingga akhirnya korban mengetahui ada persoalan dalam pengerjaan tersebut dari seorang tukang yang mengaku upah kerjanya belum dibayar.
“Di termin ke dua mulai agak mandek pembangunan rumah saya ini, pembayaran ke tukang juga ada keterlambatan pembayaran, saya tahu karena emang saya kan tinggal di situ jadi lihat dan ngobrol sama yang kerja,” jelasnya.
“Tahu kejadian itu, saya langsung panggil si arsitek dan dia mengaku kena musibah tertipu Rp 200 juta, saya tidak mau tahu urusan itu yang penting rumah saya dikerjakan selesai,”sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, menurutnya tidak pernah ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya itu. Hingga akhirnya EH mendatangkan ahli untuk menghitung kerugian sekaligus memenuhi berkas laporan.
“Ternyata kata ahli, rumah saya itu baru selesai 55 persen atau Rp 1 miliar sejak pengerjaan dua tahun yang lalu, padahal di perjanjiannya hanya 7 bulan pengerjaan sampai selesai. Kalau diuangkan berarti sekitar Rp 700 juta kerugian saya,” jelas dia.
Lebih lanjut, EH melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Sukabumi Kota setahun setelah proses pengaduan pada Juni 2023 lalu.
“Awal pengerjaan Juni 2022 dan menurut kontrak Desember 2023 serah terima kunci. Karena pengerjaan tidak selesai-selesai, saya membuat aduan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juni 2023 dan setahun kemudian Juni 2024 saya membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Soni Ramdhani menambahkan jika sebelum melakukan pelaporan Polisi, pihaknya terlebih dahulu melakukan somasi kepada yang bersangkutan.
“Kami somasi kedua, setelah somasi kedua beliau menyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan ke depan lagi tidak bisa melanjutkan beliau akan menyerahkan aset atau harta pribadinya baik itu kendaraan maupun dalam bentuk tanah atau rumah yang seharga nilai kerugian,” ujar Soni.
Kendati demikian, menurutnya tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan hingga akhirnya pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kepada pihak kepolisian.
“Sampai saat itu, setelah somasi kedua belum ada realisasi akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian