Sukabumi Update

Kaleidoskop Kejahatan Seksual Sepanjang 2024 di Sukabumi, Korbannya Anak Dibawah Umur

Kaleidoskop kasus kejahatan seksual sepanjang 2024 di Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tahun 2024 di Kota dan Kabupaten Sukabumi tercatat sejumlah kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, dengan berbagai pelaku dari kalangan masyaraka.

Kejadian-kejadian ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi yang hingga kini masih terus menjadi perhatian publik dan pihak berwajib.

Berikut ini sederet kasus kekerasan seksual atau kejahatan seksual yang terjadi di Kota dan Kabupaten Sukabumi selama tahun 2024. 

1. Oktober 2024: Duda Cabuli Anak di Lengkong Sukabumi

Pada 22 Oktober 2024, sebuah kasus pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Lengkong, KabupatenSukabumi, yang melibatkan seorang pria berusia 24-25 tahun yang berstatus duda.

Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 9 tahun, yang merupakan tetangganya. Setelah kejadian terungkap, warga melaporkan pelaku ke polisi dan ia diamankan. Kasus ini dilanjutkan ke Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sang Ayah Kecewa, Terdakwa Kasus Pencabulan Anaknya Divonis Bebas PN Sukabumi

2. September 2024: Cabuli Cucu Tiri, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Pada 30 September 2024, di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, seorang pria paruh baya berinisial MS (56 tahun) diamankan oleh polisi karena mencabuli cucu tirinya yang berusia 15 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah korban mengirimkan laporan melalui WhatsApp. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku SMP.

3. Agustus 2024: Pemerkosaan Oleh Ayah Tiri di Purabaya Sukabumi

Pada bulan Agustus 2024, di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi seorang ayah tiri berinisial B (38 tahun) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada bibinya. Meskipun laporan sudah diajukan ke polisi, pelaku hingga saat ini masih dalam pelarian.

Baca Juga: Ketua Panitia Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu

4. Juli 2024: Ketua Panitia Hari Nelayan Terlibat Kasus Pemerkosaan

Kasus mengejutkan datang dari Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu, SRP, yang ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang finalis Putri Nelayan.

Penahanan terhadap SRP dilakukan setelah penyidikan dan proses hukum berjalan, dengan pasal yang disangkakan mengacu pada UU Perlindungan Anak.

5. Juni 2024: Pensiunan BUMN Cabuli Tiga Anak di Sukabumi

Seorang pensiunan BUMN Perkebunan berinisial EK (55 tahun) terlibat dalam pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar. Korban melapor setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.

Pelaku yang dikenal ramah di lingkungan sekitar akhirnya diamankan polisi setelah laporan pertama muncul pada 4 Juni 2024.

6. Juni 2024: Pemuda di Cibadak Ditangkap Warga Karena Pencabulan Anak Laki-laki

Pada Juni 2024, seorang pemuda berinisial TS ditangkap warga karena diduga mencabuli anak laki-laki berusia 10 tahun di kawasan Cibadak, Sukabumi.

Kasus ini terungkap setelah korban berhasil menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang langsung melapor ke polisi. TS ditangkap setelah mencoba melakukan tindakan serupa di sebuah musala.

Baca Juga: Dari Diam Menjadi Suara: Menghadapi Epidemik Kekerasan Seksual

7. April 2024: Dua Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir

Pada 28 April 2024, di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, dua remaja, RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun), ditangkap setelah mencabuli seorang anak perempuan berusia 15 tahun secara bergiliran.

Kejadian ini terungkap ketika korban melapor setelah dirayu dan dipaksa melakukan hubungan seksual di rumah RE. Kedua pelaku diancam hukuman penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.

8. Februari 2024: Kepala Sekolah Cabuli 10 Murid di Jampangkulon

Kasus pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah, E (54 tahun), di Jampangkulon, Sukabumi, terungkap pada Februari 2024. E diduga telah mencabuli 10 muridnya yang masih berusia antara 10 hingga 12 tahun.

Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan baru terungkap setelah orang tua korban melapor pada Februari 2024. E dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga: Heboh Duda Cabuli Anak Dibawah Umur di Lengkong Sukabumi

Kasus-kasus pencabulan ini menggambarkan maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukabumi.

Berbagai jenis pelaku, mulai dari kerabat dekat, tetangga, hingga oknum pejabat, telah terlibat dalam kejahatan ini, yang menunjukkan bahwa tindakan perlindungan terhadap anak masih harus diperkuat.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT