Sukabumi Update

Tak Puas Dengan Istri, Bapak di Sukabumi Tega ‘Garap’ Anak Sendiri yang Masih SD Kelas 2

Ts alis A atau pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin 13/1/2025. (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kota Sukabumi menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dia mengaku perbuatan cabul itu dilakukan di sekolah.

Pelaku inisial TS alias A adalah penjaga sekolah. Dia bekerja di lembaga pendidikan tempat anaknya bersekolah dan sang ibu yang juga bekerja sebagai penjaga kantin.

Baca Juga: Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Dihapus, Pemkot Sukabumi Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan kejahatan ini terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 02 Januari 2024.

“Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: 46 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025: Liburan Jadi Lebih Praktis!

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rita, modus operandi yang dilakukan adalah mengiming imingi korban dengan uang.

“Pelaku juga berprofesi sebagai honorer penjaga sekolah, adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara mengiming imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan tersebut berlangsung sebanyak lebih lima kali,” jelas dia.

Baca Juga: Landmark RTH Citepus Rusak Diterjang Angin Laut, Disperkim Sukabumi Siapkan Perbaikan

Saat menggelar konferensi pers kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan pelapor adalah ibu korban.

“Anak melaporkan kepada ibunya. Awalnya ibunya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT,” ujar Bagus.

Baca Juga: Akses Sukabumi - Nyalindung Sempat Buka Tutup, Tiang Kabel Internet Roboh di Baros

Bagus menjelaskan, perbuatan keji yang dilakukan pelaku terhadap anaknya itu dilakukan di lingkungan sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan kebelakang.

“Dia melakukan setelah ibunya (penjaga kantin sekolah) pergi ke pasar. Pelaku itu modusnya bersih-bersih mengikuti anaknya pada saat ditempat sepi baru melakukan hal tersebut,“ jelas Bagus.

Baca Juga: Dapur Baru, Wabup Pantau Penyediaan Makan Bergizi Gratis 3 Sekolah di Cikembar Sukabumi

Motifnya, lanjut Bagus, pelaku mengaku kecewa terhadap sang istri karena tidak bisa memuaskan hasratnya sehingga melampiaskannya kepada sang anak.

“Pelaku kecewa karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya,” ucapnya.

Baca Juga: Perjalanan Karir Sandy Permana, yang Meninggal Dunia Karena Ditusuk

Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT