SUKABUMIUPDATE.com - Pembelian sampul rapor bagi siswa SMPN 1 Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan, karena dianggap memberatkan orang tua siswa. Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciracap, Ucu Herlia, memberikan klarifikasi terkait program tersebut.
Menurut Ucu Herlia, program pembelian sampul rapor bukan kebijakan sekolah, melainkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa atau wali murid, pada bulan September - Oktober 2024 untuk pembelian sampul dengan harga Rp 100 ribu. Program ini bertujuan untuk menjaga dokumen siswa, terutama rapor yang kini hanya berupa lembaran tanpa sampul, agar tidak tercecer.
Baca Juga: Anggaran Rp186 Juta, Dinas PU Bangun Tembok Cegah Longsor di Tanjakan Ciruti Ciracap Sukabumi
“Ini adalah program dari komite sekolah. Komite melaporkan hasil rapat yang disepakati bersama dengan para orang tua. Sampul ini dirancang untuk menyimpan rapor dan dokumen anak-anak dengan lebih rapi dan tahan lama, dengan kapasitas hingga 24 lembar. Namun, program ini tidak bersifat wajib. Bagi yang tidak membeli, pihak sekolah memberikan map secara gratis,” jelas Ucu kepada Sukabumiupdate.com, Senin 13/1/2025.
Ucu juga menegaskan tidak ada paksaan dalam program ini. Bahkan, bagi siswa yang masuk melalui jalur prestasi, sekolah memberikan sampul rapor secara cuma-cuma. “Ada sekitar 25 siswa jalur prestasi yang mendapatkan sampul rapor secara gratis. Untuk kelas 7 yang berjumlah 150 siswa, saat ini sekitar 50 persen dari siswa yang membeli sampul. Jadi, sifatnya tidak wajib untuk membeli,” tambahnya.
Baca Juga: Pungutan BPHTB, PBG dan PPN Dihapus, Pemkot Sukabumi Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Dia menduga, sorotan ini kemungkinan berasal dari orang tua siswa yang tidak hadir dalam rapat komite. “Bisa jadi ada orang tua yang tidak hadir saat rapat sehingga kurang memahami program ini. Sekali lagi, program ini tidak ada tekanan atau paksaan. Program tersebut sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi siswa serta orang tua dalam menyimpan dokumen penting, bagi orang tua yang berminta dan punya uang silahkan beli, tidak pun tidak apa apa," tutupnya.
Dinas Pendidikan panggil Komite SMPN 1 Ciracap
Sementara itu, Kasi Kesiswaan dan Manajemen SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah menegaskan bahwa program tersebut akan ditinjau jika memberatkan orang tua siswa. Dinas Pendidikan, lanjut Devi pada Kamis, 9 Januari 2025 sudah meminta klarifikasi sekolah atas hal tersebut.
Baca Juga: Landmark RTH Citepus Rusak Diterjang Angin Laut, Disperkim Sukabumi Siapkan Perbaikan
"Program tersebut apabila terdapat unsur dan memberatkan orangtua siswa untuk di tinjau Kembali. Menurut pihak komite tidak unsur wajib atau paksaan," tegasnya kepada sukabumiupdate.com.
Editor : Fitriansyah