Sukabumi Update

Dedeh Kurniasih Dimakamkan, KDRT Penyiraman Air Keras di Sukabumi Berujung Maut

Proses pemakaman Dedeh Kurniasih (46 tahun) di TPU Kampung Panyindangan, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2025). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Dedeh Kurniasih (46 tahun) dimakamkan di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Dia adalah korban penyiraman air keras yang meninggal dunia di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat mengatakan jenazah Dedeh dikuburkan pada Selasa (14/1/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Panyindangan. Asep menyampaikan pemakaman berlangsung lancar dan penuh khidmat.

"Setelah jenazah dibawa ke rumah duka, prosesi pemakaman dilanjutkan. Keluarga, kerabat, dan warga sekitar hadir," kata dia di lokasi pemakaman.

Asep mengatakan pihaknya turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga korban. "Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga yang berduka. Kami juga membawa bantuan air mineral dan uang tunai untuk sedikit meringankan beban keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Meninggal di Bandung! Dedeh Kurniasih, Warga Sukabumi Korban KDRT Penyiraman Air Keras

Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga korban peristiwa ini. Meski mendapatkan penanganan terbaik, kondisi Dedeh terus memburuk akibat parahnya luka bakar.

Terkait nasib kasus Dedeh, Asep memastikan Polres Sukabumi terus melakukan penanganan hukum terhadap perkara penyiraman air keras tersebut. "Tentunya kami hanya mendapatkan informasi terkait meninggalnya korban. Kasus ditangani Polres Sukabumi," katanya.

Asep berharap kehadiran jajaran Polsek Nagrak dapat mempererat hubungan polisi dan masyarakat. "Semoga ini menjadi momen bagi kami untuk semakin dekat dengan warga. Dengan demikian, situasi kamtibmas di wilayah Nagrak tetap kondusif," kata dia.

Diketahui, suami Dedeh yakni Gagan (59 tahun), menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, pada 29 Desember 2024.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT