Sukabumi Update

Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower di Purabaya Sukabumi Tuai Polemik

Potret tower menara telekomunikasi milik PT. STP di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang menuai polemik. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan tower menara telekomunikasi milik PT. STP di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menuai polemik dengan warga. Pasalnya, tower dengan target ketinggian 70 meter itu diduga belum mengantongi izin lengkap, namun proses konstruksi telah berjalan hingga hampir rampung.

Dari data yang diperoleh di lapangan, tower tersebut dibangun di atas lahan wakaf seluas 121 meter persegi, ditambah akses jalan seluas 42 meter. Lokasi pembangunan berada di area SMP Al Bina, Kampung Babakan Bogor. Meskipun lahan tersebut sebelumnya diwakafkan untuk pendidikan, pengalihan penggunaannya untuk bisnis memerlukan persetujuan tambahan.

Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Purabaya, Yudi Hermawan bahkan mengatakan, bahwa mayoritas warga yang berada dalam radius pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait rencana pendirian tower tersebut.

“Informasi yang kami dapat, hanya sebagian kecil warga yang diminta KTP dan tanda tangan sebagai bukti pemberian izin pada pertengahan Desember 2024 lalu. Sementara warga lainnya, termasuk yang berada dalam radius dampak, sama sekali tidak pernah diundang untuk sosialisasi. Tiba-tiba sudah ada aktivitas pembangunan, yang bahkan selesai dalam waktu sekitar tiga mingguan” ujar Yudi yang juga warga setempat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/1/2025).

Baca Juga: Lewat Spanduk, Ribuan Murid Tolak Pendirian Tower BTS Dekat Sekolah di Parungkuda Sukabumi

Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah setempat yang dianggap lamban dalam menyikapi pembangunan tower tersebut. “Kemarin (13 Januari) pagi ada persiapan untuk menyegel, tapi siangnya justru keluar surat rekomendasi dari kecamatan. Kan aneh, harusnya saat diketahui pembangunan tanpa izin, langsung ada sanksi tegas. Ini malah seperti melegalkan sesuatu yang ilegal,” tambahnya.

Menanggapi permasalahan ini, Camat Purabaya Sri Yuliani saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. Ia mengaku, baru mengetahui adanya proyek pembangunan tower tersebut setelah adanya laporan dari warga pada 1 Januari 2025.

“Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) langsung meninjau lokasi dan menemukan bahwa pembangunan baru sampai tahap fondasi. Kami kemudian memanggil pihak perusahaan pada 2 Januari 2025 dan memerintahkan mereka menghentikan semua aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan,” jelas Sri.

Menurut Sri, pihak kecamatan juga telah meminta perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada warga. Hal itu kemudian dilaksanakan pada 3 Januari 2025. Namun, Sri menyebut perusahaan tetap ngeyel dan melanjutkan pembangunan meskipun belum ada izin lengkap. "Sedangkan kami tidak mungkin untuk tiap hari berada di lokasi atau mengawasi," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi yang pihaknya keluarkan pada 13 Januari 2025 kemarin bukan untuk pembangunan, melainkan sebagai syarat menempuh proses perizinan selanjutnya. Tapi, perusahaan menurutnya justru melanggar dengan melanjutkan konstruksi tanpa menunggu izin selesai.

Sri menegaskan bahwa hingga saat ini, proses legalitas tower tersebut masih panjang dan belum rampung. “Proses ini masih membutuhkan pembahasan dengan berbagai dinas terkait. Pembangunan yang dilakukan tanpa izin itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT