SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah mengatakan terdapat tujuh desa di Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Penjabat Sementara (PJS). Ini terjadi karena enam kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.
Desa-desa itu adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti (Kecamatan Waluran), Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak), Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan), Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar (Kecamatan Kalibunder), dan Desa Sukamanah (Kecamatan Gegerbitung).
"Untuk proses Pemilihan Antar Waktu (PAW), kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini ada dua surat edaran dari Kemendagri terkait pelaksanaan PAW," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Belanja Pembangunan Desa Jadi Lebih Efisien, DPMD Sukabumi Sosialisasikan Platform P2KTD
Hodan menjelaskan surat pertama menyebut PAW dapat dilakukan setelah Pilkada berakhir, yakni awal Januari 2025. Namun untuk Kabupaten Sukabumi, proses PAW harus menunggu penyelesaian gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Diperkirakan, proses ini akan selesai pada Maret, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih.
Sementara surat edaran kedua yang dikeluarkan pada Juni 2024 menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW harus menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sosialisasi dan Koordinasi Terus Dilakukan
Mengantisipasi kondisi ini, Hodan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa yang saat ini dipimpin oleh PJS.
"Kami meminta warga untuk tetap sabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami situasi dan dapat menjaga stabilitas di desa masing-masing," ujarnya.
"Pemkab Sukabumi berharap keputusan dari pusat dapat segera diterbitkan sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal sesuai aturan yang berlaku," kata Hodan. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah